1.1
PENDAHULUAN
Simpanan
pihak ketiga adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank)
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Simpanan pihak ketiga ini
bersumber dari masyarakat,baik perseorangan maupun badan usaha,yang diperoleh
bank dengan menggunakan bebagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh
bank. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank, dan ini
sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak-pihak yang
kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh pihak
bank dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
· Giro
(demand deposits)
· Deposito
(time deposits)
· Sertifikat
Deposito
· Tabungan
(saving)
1.2 GIRO
(DEMAND DEPOSITS)
Demand Deposits
merupakan simpanan pada bank, yang penarikannya dapat digunakan setiap saat
dengan menggunakan cek,surat perintah pembayaran yang lamanya,atau dengan cara
pemindah bukuan (giro). Dalam lingkungan internal bank itu sendiri giro
merupakan dana yang ada di bank yang merupakan tanggung jawab dari bank
pengelolaannya.
1.2.1
Pengertian Giro
Dalam
pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998) ditetapkan
bahwa pengertian giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro. Transaksi giro dicatat sebesar
nominal. Saldo giro disajikan sebesar saldo kewajiban bank kepada pemegang
giro. Dalam hal bank memberikan jasa giro kepada nasabah,maka jasa giro
tersebut dicatat sebagai beban bunga yang dibayarkan. Saldo debit rekening giro
(overdraft) disajikan sebagai bagian
dari rekening kredit yang diberikan. Giro sebagian disimpan dari pihak ketiga
disajikan di neraca pada sisi kewajiban dan ekuitas. Pembukuan bunga atau jasa
giro dibukukan (dikreditkan) pada akhir bulan kerekening giro yang
bersangkutan. Pajak atas bunga atau jasa giro (tarif pajak kali bunga yang
diterima) dipotong (didebit) dari rekening giro yang bersangkutan. Atas
rekening giro nasabah dibebani biaya administrasi bulanan dan langsung didebit
ke rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Jenis-jenis
penarikan pada rekening giro:
1. Cek
(Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa
syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a.
terdapat perkataan “CEK”
b.
harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c.
nama bank yang harus membayar (tertarik)
d.
penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e.
tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak
bank, antara lain :
a. tersedianya dana
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus
sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. TTD dan stempel perusahaan harus sama dengan
contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment
cek sempurna
j. rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat
dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a. Cek
atas nama
Cek yang diterbitkan
atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b. Cek
atas unjuk
Cek yang tidak tertulis
nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c. Cek
silang
Cek yang dipojok kiri
atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi
sebagai pemindabukuan,
bukan tunai.
d. Cek
mundur
Cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 Januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
C/: tanggal hari ini 06 Januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e. Cek
kosong
Cek yang dananya tidak
tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Bilyet
Giro (BG)
BG merupakan surat
perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat
sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal
penarikan.
3. Alat
Lainnya
Surat perintah kepada
bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang
rekening atau kuasanya.
1.2.2 Pembentukan Rekening Giro
Apabila
seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening
giro, bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon
pemegang rekening yang baik, jujur, bonafit, dan bertanggung jawab. Sehingga
diharapkan akan dapat menunjang perkebangan usaha bank yang bersangkutan,
khususnya untuk menumpuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah yang seperti
diharapkan tersebut bank menentukan syarat dan menentukan seleksi terhadap
calon nasabah. Pada saat pembukuan rekening, nasabah melakukan penyetoran
(misal jumlah setoran pertama sebesar Rp.10.000.000,00) atas transaksi ini
dilakukan pembukuan dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
203-010-30-0001
403-044-00-0005
|
Kas kantor/rekening nasabah
lainnya/kas kliring
Rekening giro nasabah
Provesi setoran valas (jika ada)
|
10.000.000
10.000.000
0
|
Pada
saat pembukuan rekening, nasabah diberikan buku cek/bilyet giro. Atas pemberian
cek/bilyet giro tersebut nasabah dibebani dengan ongkos pengantian cetakan buku
cek /bilyet giro (misalkan ongkos cetak sebuah cek/bilyet giro sebesar
Rp.100.000,00 sudah masuk materai sebayak 25 buah @Rp. 3.000,00) dan akan
dibukukan dengan jurnal pembukuan sebagi berikut:
Debit
Kredit
kredit
|
100-010-00-0001
203-010-30-0001
403-043-00-0002
157-060-30-0014
|
Kas kantor
Rekening giro nasabah
Jasa administrasi pembuatan cek/bilyet
giro
Persediaan benda-benda pos/materai
(jika ada)
|
100.000
25.000
75.000
|
1.2.3 Penerimaan Setoran.
Setoran
giro dapat dilakukan dalam 3 (tiga) jenis setoran, yaitu:
a. Penyetoran
tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir
setoran dan menyerahkan kepada teller
bank beserta uangnya. Misalkan jumlah uang yang disetor sebanyak Rp.100.000.000,00,
selanjutnya teller bank akan
melakukan pembukuan dengan jurnal:
Penyetoran dilakukan di unit
kerja pengelola rekening.
|
Debit
Kredit
Kredit
|
100-010-00-0001
203-010-30-xxxx
403-044-00-0005
|
Kas
kantor
Rekening
giro nasabah
Provisi
setoran valas (jika ada)
|
100.000.000
100.000.000
0
|
Penyetoran dilakukan unit kerja lainnya.
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
100-010-00-0001
403-044-00-0005
157-080-00-0002
|
Kas kantor
Provisi setoran valas
(jika ada)
Rekening antar kantor
|
100.000.000
0
100.000.000
|
Pembukuan otomatis di
unit kerja pengelola rekening.
|
|||
Debit
Kredit
|
157-080-00-0002
203-010-30-xxxx
|
Rekening antar kantor
Rekening giro nasabah
|
100.000.000
100.000.000
|
b. Setoran
non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran
dengan cara mengisi formulir setoran dengan menyerahkan kapada teller beserta warkat bank tersebut.
Misalkan yang melakukan penyetoran adalah nasabah A,sedangkan warkat tersebut
dikeluarkan oleh nasabah B, maka teller
akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
203-010-30-xxxx
203-010-30-xxxx
|
Rekening giro nasabah B
Rekening giro nasabah A
|
100.000.000
100.000.000
|
c. Setoran
nontunai dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara
mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller besrta warkat bank lain tersebut. Misalnya yang melakukan
penyetoran adalah nasabah Ableh di bank Mandiri, sedangkan warkat tersebut
dikeluarkan oleh nasabah Odah di bank BCA, maka teller bank Mandiri akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
1. Pada
saat penyetoran.
Debit
Kredit
|
157-070-00-0004
xxx-xxx-xx-xxxx
|
Kas kliring keluar
Rekening simpanan / pinjaman nasabah
|
100.000.000
100.000.000
|
2. Kemudian
warkat tersebut ditagihkan/dikliringkan ke bank BCA, dan dibukukan dengan
jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
|
157-070-00-0018
157-070-00-0004
|
Pelimpahan kliring
Kas kliring keluar
|
100.000.000
100.000.000
|
3. Pada
saat perolehan hasil kliring tersebut dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
103-010-10-0002
157-070-00-0018
|
Giro pada BI-prnampungan hasil kliring
Pelipahan kliring
|
100.000.000
100.000.000
|
Pada saat yang sama saldo giro di
aktifkan. Tanda bukti setoran yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh
bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap dua
yang penggunaanya adalah sebagai berikut:
a. Lembar
pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
b. Lembar
kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran untuk nasabah.
Penyetoran ke
rekening seorang nasabah dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau
orang lain. Penyetoran dapat dilakukan selama jam buka kas. Kusus penyetoran
dengan warkat-warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring.
Penyetoran yang terlambat dilakukan melewati jam kas masih dapat
dipertimbankkan apabila dimasukkan untuk penutup kekurangan karena penarikan
melailui kliring, namun penyetoran dengan warkat bank lain harus menunggu hasil
kliring.
1.2.4 Penarikan/Pengambilan
Pemgambilan
atas beban rekening giro seorang nasabah dapat dilakukan dengan mempergunakan:
a. Cek
(surat perintah pembayaran) atau pengambilan secara tunai
b. Bilyet
Giro (surat perintah pemindah bukuan) atau pengambilan nontunai (overbooking)
Dalam hal-hal tertentu pengambilan
dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi dengan ketentuan penandatanganan
kuitansi oleh nasabah dilakukan dihadapan teller
bank yang bersangkutan.
Apabila
terjadi pengambilan dana dari rekening giro (misalkan nasabah menerbitkan cek
sebesar Rp 50.000.000,00 dan memberikan kepada orang lain untuk mengambilnya),
maka untuk melakukan transaksi pembukuan dilakukan jurnal:
Pengambilan tunai unit kerja pengelola
rekening
|
|||||
Debit
Kredit
|
203-010-30-xxxx
100-010-00-0001
|
Rekening Giro Nasabah
Kas Kantor
|
50.000.000
50.000.000
|
||
Pengambilan tunai di unit kerja
lainnya
|
|||||
Debit
Kredit
|
157-080-00-0002
100-010-00-0001
|
Rekening Antarkantor
Kas Kantor
|
50.000.000
50.000.000
|
||
Pembukuan otomatis di unit kerja
pengelola rekening
|
|||||
Debit
Kredit
|
203-010-30-xxx
157-080-00-0002
|
Rekening Giro Nasabah
Rekening Antarkantor
|
50.000.000
50.000.000
|
||
Pengambilan Nontunai
|
|||||
Debit
Kredit
|
203-010-30-xxx
203-010-30-xxx
|
Rekening Nasabah Penerimaan Pembayaran
Rekening Giro Nasabah Penerbit Cek/BG
|
50.000.000
50.000.000
|
||
Selanjutnya
berdasarkan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian mengenai minimum dana yang
mengendap (core fund) di bank setiap
bulan, maka beberapa bank memberlakukan ketentuan minimum saldo yang harus
mengendap pada setiap akhir hari. Besarnya minimum saldo tersebut masing-masing
bank berbeda dan merupakan kebijakan internal bank.
1.2.5
Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Pengertian
cek/bilyet giro kosong adalah cek/bilyet giro yang ditolak oleh bank karena
dana nasabah tidak mencukupi/kosong untuk membayar atau memenuhi amanat pada
cek/bikyet giro yang bersangkutan. Dana yang dapat diperhitungkan sebagai dana
nasabah adalah saldo giro efektif atau saldo fasilitas kredit yangbelum
dipergunakan, atau fasilitas overdraft/cerukan
yang diberikan oleh bank.
Perhitungan
frekuensi penarikan cek/bilyet giro kosong adalah sebagai berikut:
a. Satu
lembar cek/bilyet giro yang sama, tetapi diajukan berulang-ulang dan ditolak
pembayarannya dihitung sebagai satu kali penarikan cek/bilyet giro kosong.
b. Beberapa
cek/bilyet giro kosong yang ditarik oleh seorang nasabah dan ditolak
pembayarannya oleh satu bank pada hari yang sama dihitung sebagai satu kali
penarikan cek/bilyet giro kosong.
c. Beberapa
cek/bilyet giro yang ditarik satu nasabah dan ditolak pembayarannya oleh
beberapa bank pada hari yg sama, maka frekuensi penarikan cek/bilyet giro
kosong dihitung sama dengan bank yang menolaknya.
1.2.6 Penutupan Rekening Giro
Penutupan
rekening giro dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Nama
nasabah tercantum dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
b. Menarik
cek/bilyet giro kosong 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
c. Menarik
cek/bilyet giro kosong satu lembar dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau
lebih
d. Rekening
tidak aktif/rekening giro pasif bersaldo nihil. Rekening giro dikategorikan
pasif apabial saldonya kecil dan jangka waktu yang cukup lama tidak bermutasi.
e. Atas
permintaan pemegang rekening sendiri.
f. Atas
perintah Bank Indonesia/kantor pusat bank yang bersangkutan.
g. Pemegang
rekening meninggal
1.2.7 Fasilitas Cerukan Overdraft
Fasilitas
cerukan/overdraft merupakan
pengambilan dana melebihi saldo yang tercatat pada rekening giro yang nasabah
yang bersangkutan. Maksimal besarnya cerukan ditetapkan 15% dari saldo giro
yang tersedia secara efektif pada saat cerukan. Misalnya, apabila jumlah saldo
giro pada saat cerukan sebesar Rp 200.000.000,00, maka fasilitas cerukan yang
diberikan adalah Rp 30.000.000,00 (15% x Rp 200.000.000,00). Sehingga nasabah
dapat mengambil sebesar Rp 230.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 + Rp
30.000.000,00).
Fasilitas
cerukan tersebut tidak didukung dengan angka kredit atau jaminan yang dikuasai
pleh bank. Pemberian fasilitas ini terbatas pada nasabah-nasabah tertentu
berdasarkan penilaian bonafiditas, kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan di
bisang perbankan, serta memperhatikan kemampuan usahanya.
Jangka
waktu overdraft/cerukan maksimal 15
(lima belas) hari kerja, dengan demikian pada hari ke 16 (enam belas) cerukan
tersebut harus dilunasi oleh nasabah. Apabila tidak bank akan mengubah
fasilitas cerukan menjadi kredit efektif sesuai dengan persyaratan/ketentuan
ketentuan kredit yang lazim berlaku di bank. Suku bunga cerukan tersebut
ditetapkan sesuai kondisi bank yang bersangkutan, namun pada umumnya ditetapkan
sebesar 1% diatas suku bunga kredit komersial tertinggi.
1.2.8 Daftar Hitam
Daftar
hitam adalah daftar yang dikeluarkan Bank Indonesia yang berisi nama nasabah
bank yang telah dikenakan sanksi penutupan rekening karena melakukan penarikan
cek/bilyet giro kosong sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam bulan atau menarik satu lembar cek/bilyet
giro kosong dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau lebih.
Nama-nama
tersebut berupa nama perorangan, badan usaha maupun badan hukum, sedangkan
instansi pemerintah /lembaga negara, bank umum, BPR dan BUMN yang telah
melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong tidak dicantumkan dalam daftar
hitam.
Apabila
nama nasabah tercantum dalam daftar hitam,maka semua bank harus menutup
rekening giro nasabah yang bersangkutandan dilarang mengadakan hubungan
rekening dengan nasabah yang bersangkutan, kecuali dalam bentuk rekening khusus
(setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Bank Indonesia).
Daftar
hitam yang dikeluarkan Bank Indonesia hanya berlaku untuk bank-bank di wilayah
kerja Bank Indonesia yang mengeluarkan daftar hitam tersebut selama satu tahun
sejak tanggal penerbitan.
Daftar
hitam bersifat RAHASIA dan hanya dipergunakan untuk kepentingan internal
bank-bank secara terbatas. Sehingga nama-nama yang tercantum dalam daftar hitam
tidak diperkenankan dipublikasikan kepada pihak ketiga bukan bank.
1.2.9 Rehabilitasi dari Daftar Hitam
Nasabah
yang namanya tercantum dalam daftar hitam yang dikeluarkan Bank Indonesia dapat
direhabilitasi oleh Bank Indonesia setelah dipenuhi hal-hal berikut:
a. Tenggang
waktu penutupan rekening telah melampaui jangka waktu sebagaimana diatur
sebagaimana berikut:
· nasabah
dan pencantuman namanya dalam daftar hitam adalah selama jangka waktu 6 (enam)
bulanterhitung sejak tanggal penutupan rekening.
· Apabila
dalam tenggang waktu tersebut nasabah yang bersangkutan masih menarik
cek/bilyet giro kosong terakhir, maka tenggang waktu diperpanjang 6 (enam)
bulan lagi terhitung mulai tanggal
penolakan cek/bilyet giro kosong terakhir.
· Tenggang
waktu bagi nasabah yang dimasukkan dalam daftar hitam ketiga kalinya dan
seterusnya ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan dan untuk pencantuman dalam daftar hitam
ketiga kalinya dan seterusnya ditetapkan dalam 24 (dua puluh empat) bulan.
· Daftar
hitam yang telah berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya akan
dihapus oleh Bank Indonesia. Nama-nama yang tercantum dalam daftar hitam
dihapuskan dapat diterima kembali sebagai nasabah, kecuali mereka yang namanya
tercantum kembali dalam daftar hitam yang berlaku.
b. Selama
tenggang waktu tersebut yang bersangkutan tidak melakukan cek/bilyet giro
kosong lagi.
c. Telah
mengembalikan sisa buku cek/bilyet giro dan menyerahkan bukti penyelesaian
cek/bilyet giro kosong yang ditariknya atau bukti tembusan rekening koran yang
memuat pembayaran cek/bilyet giro yang bersangkutan.
d. Menyerahkan surat pernyataan yang bermaterai
cukup bahwa yang bersangkutan telahmenyelesaikan semua cek/bilyet giro yang
menyebabkan rekening ditutup dan tidak akan melakukan penarikan cek/bilyet giro
kosong lagi.
Permohonan
rehabilitasi diajukan oleh nasabah yang bersangkutan kepada Bank Indonesia
setempat melalui bank yang meluakukan penutupan rekening.
1.2.10 Perhitungan Bunga dan Pajak
Ketentuan
pemberian jasa/bunga giro atas saldo yang mengendap dalam rekening giro nasabah
merupakan kebijaksanaan masing-masing bank. Ada bank yang memberikan jasa giro
berdasarkan atas saldo yang tercatat atas saldo yang tercatat pada rekening
giro pada akhir hari, ada pula yang memberikan giro berdasarkan perhitungan
saldo rata-rata harian dalam sebulan dan ada pula yang memberikan jasa giro
berdasarkan harga terendah yang tercatat dalam rekening dimaksud dalam bulan
yang bersangkutan. Tergantung dari kondisi setiap bank.
Untuk
perhitungan tarif suku bunga giro juga berbeda-beda, ada yang menggunakan tarif
bunga tunggal (berapapun saldonya tarifnya tetap sama), dan ada pula yang
menggunakan kelompok atau berjenjang. Contohnya :
a. Saldo
s/d Rp 5.000.000,00
b. Saldo
di atas Rp 5.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00
c. Saldo
di atas Rp 100.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000.000,00
d. Saldo
di atas Rp 1.000.000.0000.000,00
Jenjang tersebut
untuk masing-masing bank akan berbeda, hal ini disesuaikan dengan kondisi bank
yang ditentuka serta pasar sasaran yang targetkan.
Kemudian, sesuai
Peraturan Pemerintah atas jasa giro tersebut dikenakan pajak penghasilan bunga
(PPh) sebesar 20% dan bersifat final. Pengertian PPh final yang dipotong tidak
dapat diperhitungkan dalam SPT tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat
diperhitungkan dengan PPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Pengecualian
atas pemberian PPh diberikan kepada:
a. Dana
pensiunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan RI.
b. Palang
Merah Indonesia (PMI).
c. Gerakan
pramuka.
d. Tabungan
uang muka rumah sederhanab yang diselenggarakan oleh bank yang telah disetujui
oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Bank Indonesia.
e. Pejabat
diplomatik dan konsulat perwakilan diplomatik negara lain, orang lain buka WNI
yang diperbantukan dengan ketentuan negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan yang sama, pejabat dari organisasi internasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
f. Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
g. Penabung
dari jenis tabungan kecil.
h. Setoran
Ongkos Naik Haji (ONH).
Jurnal
pembukuan berkaitan dengan pembayaran bunga/jasa giro dan pajak adalah sebagai
berikut:
Misalkan berdasarkan perhitungan
jumlah bunga/jasa giro sebesar Rp 10.000.000,00 dan pajak sebesar 20% (Rp
2.000.000.000), maka jumlah yang dikredit ke rekening giro nasabah adalah
sebesar Rp 8.000.000.000,00 dengan jurnal pembukuan sbb:
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
227-010-30-0101
200-030-30-0002
203-010-30-xxxx
|
Beban Bunga Giro yang Masih Harus
Dibayar
Titipan Pajak Giro
Rekening Giro Nasabah
|
10.000.000
2.000.000
8.000.000
|
Rekening
titipan pajak tersebut akan dilimpahkan/disetorkan ke rekening kas negara setiap
hari Selasa dan Jumat.
1.2.11 Penatausahaan Buku Cek/Bilyet Giro
Penatausahaan
buku cek/bilyet giro kepada nasabah baru didasarkan pada keyakinan atas itikad
baik dan bonafiditas dari nasabah baru, sedangkan untuk nasabah lama dalam
memberikan tambahan buku cek/bilyet giro mempertimbangkan antara nasabah yang
bersangkutan termasuk termasuk kategori rekening giro pasif dan apakah tidak
termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Buku cek/bilyet
giro baru mulai berlaku apabila lembaran bukti penerimaan buku cek /bilyet giro
yang terdapat pada lembar pertama setiap buku cek/bilyet giro telah
dikembalikan oleh yang bersangkutan serta telah diterima oleh bank yang
disertai dengan tanda tangan nasabah yang bersangkutan di atas materai sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dalam
setiap lembar cek/bilyet giro harus diberikan identitas bank. Identitas
tersebut berupa nama bank, nomor sandi bank/batch pada bagian bawah pada
cek/bilyet giro (khusus untuk warkat kliring otomatis). Identitas pada cek/bilyet
giro dimaksudkan untuk memudahkan dalam proses penagihan. Setiap pemberianb
buku cek/bilyet giro dikenakan biaya percetakan yang dibebankan pada rekening
giro nasabah. Besarnya biaya cetak tersebut ditentukan oleh kebijakan
masing-masing bank.
1.2.12
Biaya Administrasi
Biaya
administrasi berkaitan dengan kepenatausahaan rekening giro dibagi menjadi dua,
yaitu biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan cek/bilyet
giro. Besarnya biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan
ditetapkan oleh masing-masing bank. Misalkan bank menetapkan biaya administrasi
bulanan sebesar Rp 25.000,00 dan biaya tolakan cek/bilyet giro Rp 15.000,00 per
lembar dan selama bulan tersebut terjadi empat kali tolakan. Maka akan dicatat
dalam jurnal:
Debit
Kredit
Kredit
|
203-010-30-xxxx
403-043-00-0005
403-043-00-0005
|
Rekening Giro Nasabah
Pendapatan Jasa Pelayanan (bulanan)
Pendapatan Jasa Pelayanan (tolakan)
|
85.000.000
25.000.000
60.000.000
|
17.2.13Rekening
Giro Pasif
Rekening
giro digolongkan menjadi rekening pasif, apabila selama jangka waktu tertentu
(misalnya, enam bulan) bersaldo kecil (misalnya, kurang dari Rp 50.000,00) dan
tidak terjadi mutasi, baik penyetoran maupun pengambilan, kecuali berupa
pembebanan biaya administrasi ataupun perhitungan bunga/jasa giro. Ketentuan
suatu rekening giro digolongkan sebagai rekening giro pasif tergantung
kebijakan masing-masing bank. Rekening giro yang digolongkan sebagai rekening
pasif sebaiknya segera dihubungi pemilk rekeningnya agar yang bersangkutan
dapat mengaktifkan kembali rekeningnya. Salinan rekening koran nasabah-nasabah
yang dikategorikan pasif tetap dikirim ke alamatnya. Apabila pemberitahuan
tersebut tidak sampai ke alamatnya (surat kembali ke bank), maka salinan rekening
koran untuk bulan-bulan berikutnya tidak perlu dikirim lagi, dan sementara
disimpan oleh bank. Pengiriman tersebut dilakukan setelah rekeningnay ditutup
oleh bank, yaitu apabila saldonya telah nihil. Untuk menihilkan saldo yang ada,
bank tidak boleh memindahkan saldo tersebut sebagai keuntungan bank, akan
tetapi dengan cara membebankan biaya administrasi setiap bulan sampai saldonya
nihil. Pengertian saldo kecil tersebut menurut ketentuan masing-masing bank.
17.3 DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSITS)
17.3 Deposito berjangka
Deposito
berjangka merupakan bentuk simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan setelah jangka waktu yang di janjikan atau setelah pemberitahuan
sebelumnya, penarikan sebelum jatuh tempo dikenai denda.
17.3.1 Pengertian deposito
berjangka
Dalam
PAPI (pedoman akuntansi perbankan indonesia) deposito berjangka adalah simpanan
pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Transaksi deposito berjangka di catat sebesar jumlah nominal yang tercantum
dalam bilyet giro atau sebesar kewajiban bank yang di janjikan. Setoran
deposito yang diterima tunai atau pemindah bukuan di akui pada saat uang
diterima atau pada saat tanggal pemindah bukuan tersebut. Sedangkan setoran
deposit yang berasal dari dana kliring diakui setelah dana diterima secara
efektif. Kewajiban bunga deposito yang belum dibayarkan disajikan dalam
rekening “bunga yang harus dibayar”. Deposito berjangka ditawarkan kepada
masyarakat dengan jangka waktu 1 bulan,
3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan. Bunga deposito berjangka
dihitung sesuai dengan tanggal efektif mengendap di bank dan dibayarkan pada
setiap tanggal valuta. Atas bunga deposito berjangka tersebut dikenakan pajak
bunga deposito berjangka (tarif pajak kali bunga yang diterima) yang dipotong
langsung dari bunga yang bersangkutan. Jumlah bunga setelah ditopong pajak
dibukukan kerening lain yang ditunjuk oleh nasabah pada saat pembukaan rekening
deposito berjangka yang akan dibayar setiap tanggal valuta dicadangkan terlebih
dahulu pada setiap akhir hari dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
|
500-010-30-0402
227-010-30-0302
|
Beban bunga
deposito berjangka-pihak ketiga
Beban bunga
deposito berjangka yang masih harus dibayar
|
Saldo x tarif
Bunga/360hari
|
17.3.2
Jangka Waktu
Pada
umumnya bank-bank menawarkan deposito dengan jangka waktu sebagai berikut:
-jangka waktu : 1 bulan -jangka
waktu : 12 bulan
-jangka waktu : 3 bulan -jangka
waktu : 18 bulan
-jangka waktu : 6 bulan -jangka
waktu : 24 bulan
Sedangkan penetapan
bunga untuk setiap jangka waktu ditetapkan masing-masing bank sesuai dengan
perhitingan kondisi bunga kondisi bunga di pasar. Jika diperhitungkan bunga
yang akan datang cenderung menurun,maka penetapan bunga untuk jangka waktu yang
lebih panjang lebih rendah. Sebaiknya,
jika diperhitungkan bunga pasar yang akan datang cenderung meningkat,maka
penempatan untuk jangka waktu yang lebih panjang lebih tinggi. Hal ini
dimaksudkan agar masyarakat menetapkan depositnya dtengan jangka waktu yang
paling panjang,dengan demikian bila terjadi kenaikan bila terjadi kenaikan
bunga deposito, maka bank akan tetap memelihara deposito tersebut dengan bunga
seperti pada saat pembukuan.
17.3.3
Pembukaan rekening deposito
Apabila
seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening
deposito, khusus untuk deposan besar, bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa
yang bersangkutan adalah benar-benar ingin menyimpana dananya di bank yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak terganggu
oleh perpindahan deposan besar tersebut dari satu bank ke bank lain dalam
mencari bunga yang paling menguntungkan. Karena pada umumnya deposan besar
tingkat loyalitasnya terhadap bank tertentu sangat tipis, lain halnya jika
nasabah tersebut merupakan deposan menengah ke bawah. Kemungkinan terjadi
perpindahan antara satu bank ke bank lain untuk mendapatkan selisih bunga yang
lebih tinggi bagi deposan menengah kebawah pada umumnya jangka terjadi. Hal
penting yang menjadi pilihan adalah aspek keamanan.
Persyaratan
untuk pembukaan deposito lebih sederhana dibandingkan permohonan pembukaan
rekening giro, hanya mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan
fotokopi identitas diri.besarnya nominal minimal deposito di tetapkan oleh
masing masing bank, pada umumnya antara Rp. 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000.
17.3.4 Penerimaan setoran deposito
Setoran
deposito dapat dilakukan dengan cara tunai atau secara nontunai, dengan warkat
bank yang bersangkutan, dan secara nontunai dengan warkat bank lain.
Misal
seorang calon nasabah mendepositokan uangnya sebesar 500.000.000 dan bank
menetapkan biaya pembukaan rekening sebesar 10.000, maka transaksi pembukaan
deposito tersebut:
Debit
Kredit
Kredit
kredit
|
xxx-xxx-xxxxxxx
403-043-00-0005
403-044-00-0005
203-030-30-xxxx
|
Kas/rekening
nasabah lainya/kas kliring
Pendapatan
jasa pelayanan
Provisi
setoran valas (jika ada)
Rekening
deposito nasabah
|
500.010.000
10.000
0
500.000.000
|
Tanda
bukti setoran yang dipergunakan telah desediakan oleh bank yang bersangkutan.
Pada umumnya formulir tanda setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaannya
adalah sebagi berikut:
a.
Lembar
pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
b.
Lembar
kedua berfungsi sebagi bukti penyetoran untuk nasbah.
Penyetoran
baru dikukan oleh bank, apabila bank telah menerima dana tersebut dana tersebut
secara efektif. Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain
menunggu sampai dananya diterima secar efektif oleh bank, baru kemudian bank
menerbitkan bilyet deposito.
17.3.5
Penarikan / pengambilan bunga / pokok
deposito
Misal
dari pembukuan deposito 500.000 diberikan bunga 7% per tahun dan jangka waktu
deposito 3 bulan, maka bunga deposito setiap bulan sebesar (500.000.000 x 7% x
80% x 1/12) = Rp. 2.333.333 sedangkan 20% atau Rp. 583.333 merupakan pajak
untuk negara.
Bunga
deposito dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo, pembayaran bunga dapat
dilakukan dengan cara:
a. tunai
pada
saat mengambil bunga, deposan harus menunjukkan bilyet deposito dan identitas
diri, jurnal yang dilakukan teller
pembukuan otomatis untuk memindahkan
bunga deposito ke rekening bunga yang sudah jatuh tempo
|
|||
Debit
Kredit
kredit
|
227-010-30-0302
200-030-30-0002
200-030-30-0001
|
Beban bunga deposito berjangka yang
masih harus di bayar.
Titipan pajak deposito (sebesar 20%
dari bunga deposito)
Bunga deposito berjangka yang sudah
jatuh tempo
|
2.916.666
583.333
2.33.333
|
Pengambilan bunga deposito oleh
nasabah di teller
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
200-030-30-0001
403-044-00-0005
100-010-00-0001
|
Bunga deposito berjangka yang sudah
jatuh tempo
Provisi setoran dalam valuta asing
(jika ada)
Kas kantor
|
2.333.333
0
2.333.333
|
b. dipindahbukukan
ke rekening lain yang di tatausahakan di kantor cabang yang bersangkutan,
jurnal yang dilakukan
Debit
Kredit
Kredit
Kredit
|
227-010-30-0302
200-030-30-0002
403-041-00-0602
xxx-xxx-xxxxxxx
|
Bungab
Deposiyo Berjangka yg Sudah Jatuh Tempo
Titipan
Pajak Deposito
Jasa
Transfer (apabila melalui Kliring)
Rekening
Nasabah/Kas Kliring
|
2.916.666
583.333
0
2.333.333
|
Pokok
deposito hanya dapat diambil kembali setelah jatuh tempo pokok, yaitu sesuai
dengan jangka waaktu yang dijanjikan pada saat pembukaan. Misalkan ada seorang
nasabah mendepositokan 500.000.000 pada tanggal 5 juli 2005 dengan jangka waktu
3 bulan, maka sebelum tanggal 5 oktober 2005 deposito tidak dapat di cairkan.
Namun ada beberaapa bank yang memberikan kelonggaran pada nasabahnya dalam
keadaan kebutuhan dana yang mendesak, yaitu dengan mengambil kredit konsumtif dengan
jaminan deposito yang bersangkutan atau pencairan pokok depositonya sebelum
jatuh tempo dengan dikenakan denda sebesar tertentu menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh masing masing bank. Apabila bank dalam memberikan kredit kepada
nasabah terikat dengan perjanjian jangka panjang waktu di sisi lain, bank
kepada nasabah penyimpanannya tidak mengikat dengan perjanjian jangka waktu,
maka pada suatu saat bank akan kesulitan likuiditas, jurnal pembukuan pada saat
pencairan deposito yang sudah jatuh tempo adalah
Debit
Kredit
Kredit
Kredit
|
203-030-30-xxx
403-044-00-0005
403-041-00-0602
xxx-xxx-xxxxxx
|
Deposito Berjangka Nasabah
Provisi Setoran dalam Valuta Asing
Jasa Transfer (bila melalui kliring)
Kas Kantor/Rekening Nasabah Lainnya
|
500.000.000
0
0
500.000.000
|
Apabila deposito
berjangka terpaksa harus di cairkan sebeluh jatuh tempo, maka nasabah akan
dikenakan penalti yang besarnya di tetapkan masing-masing bank. Misalkan dari
contoh tersebut, nasabah mencairkan setelah mengendap 2 bulan 20 hari, dan bank
mengenakan denda penalti sebesar 25% dari bunga yang di terima nasabah, maka
beban bunga yang masih harus di bayar sebesar Rp1.944.000 (20/30 hari x Rp
500.000.000 x 7% x 1/12). dan pajak sebesar Rp388.889 (20/30 hari x Rp 500.000.000
x 7% x 20% x 1/12). Sedangkan jumlah denda/penalti sebesar Rp 1.555.556 dengan
rincian sebagai berikut :
2 bulan Rp. 2.333.333 x
25% = Rp 1.167.667
Rp 1.555.556 x 25% = Rp 389.889
Jurnal pembukuan yang dilakukan untuk
transaksi diatas dicatat sebagai berikut:
Debit
Debit
Kredit
Kredit
Kredit
Kredit
|
203-030-30-xxxx
227-010-30-0302
200-030-30-0002
403-043-00-0003
403-043-00-0004
403-044-00-0005
|
Deposito berjangka nasabah
Beban bunga deposito berjangka yang
masih harus di bayar
Titipan pajak deposito berjangka
Pendapatan penalti deposito
Provisi Setoran Valuta Asing
Kas kantor/rekening nasabah lainnya
|
500.000.000
1.944.444
388.889
1.555.556
0
499.999.999
|
17.3.6 Suku bunga deposito
Suku
bunga terdiri atas suku bunga counter yaitu suku bunga yang tercantum pada papan
pengumuman di masing-masing bank atau di media cetak dan suku bunga negoisasi.
Suku bunga negoisasi di berikan kepada nasabah besar dengan maksud agar dengan
kelebihan suku bunga tersebut mau menyimpan menyimpan di bank yang
bersangkutan, perhitungan bunga deposito:
Bunga
= pokok deposito x suku bunga x Hari
mengendap dalam bulan yang bersangkutan
360
hari
Contoh:
Nasabah
A mendepositokan uang 500 juta pada tgl 5 juli, dengan jangka waktu 3 bulan dan
bunga 15% se tahun, maka bunga yang akan di terima 5 agustus adalah?
Bunga
= 500.000.000 x 15 % x 30 hari
360 hari
= Rp 6.250.000,00
Bunga
yang di bayarkan sebesar perhitungan tersebut dikurangi dengan PPh atas bunga
deposito sebesar 20% yaitu sebesar 6.250.000 – 1.250.000 = Rp 5.000.000,00
17.3.7
Bilyet deposito hilang
Bila
bilyet deposito hilang, maka deposan membuat laporan tertulis kepada kantor
cabang bank penerbit bilyet deposito tersebut dilampiri:
a. surat
keterangan kehilangan bilyet deposito dari kepolisian
b. surat pernyataan dari deposan yang
menyatakan bahwa bilyet yang hilang tidak berlaku lagi
Hal
tersebut perlu di beritahukan ke bank bank yang bersangkutan, untuk mencegah
penggunaan bilyet deposito sebagai jaminan kredit di bank lain, untuk
penggantian bilyet deposito tersebut masing masing bank mempunyai kebijakan
sendiri-sendiri.
17.3.8 Perpanjangan deposito berjangka
Untuk
memudahkan deposan dalam memperpanjang jangka waktu depositonya, bank-bank
memberikan fasilitas perpanjangan secara otomatis, artinya bahwa jika jangka
waktu deposito tersebut telah berakhir, maka deposan tidak perlu harus datang
ke bank lagi, akan tetapi bank secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu
deposito tersebut. Perpanjangan demikian harus dijanjikan pada saat pembukaan
deposito, atas perpanjangan deposito tersebut tidak perlu di terbitkan bilyet
deposito baru, namun pada bilyet deposito tersebut telah di cetak tulisan
“perpanjangan secara otomatis”. Atas perpanjangan tersebut bank tetap harus
bank tetap harus memberikan informasi
kepada deposan bahwa depositonya telah di perpanjang.
17.3.9
Pajak penghasilan atas bunga deposito
Berdasarkan peraturan
pemerintah tarif Pph atas bunga deposito ditetapkan sebagai berikut:
a. PPh
20% dan bersifat final dikenakan pada: wajib pajak perorangan, organisasi
bidang keagamaan, organisasi sosial, organisasi PNS, organisasi Isteri PNS dan
anggota ABRI, organisasi serikat kerja, BUMN/BUMD, Firma, kongsi, PT, CV,
Koperasi, Yayasan, Lembaga, Perkumpulan, bentuk usaha tetap, dan sebagainya
b. PPh
20% dan bersifat final atau sebesar tarif yang di tetapkan berdasarkan perjanjian penghindaran pajak
berganda dikenakan pada: wajib pajak luar negeri
Pengertian PPh bersifat
final adalah penghasilan dari bunga deposito tersebut tidak di cantumkan dalam
SPT tahunan , sehingga PPh yang di potong tidak dapat di perhitungkan dengan
PPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Bank tidak di perkenalkan memotong PPh
atas bunga deposito kepada deposan sbb:
a. Dana
pensiun yang telah di setujui oleh menteri keuangan RI
b. Palang
merah Indonesia
c. Gerakan
pramuka
d. Tabungan
uang muka: rumah sederhana yang di selenggarakan oleh bank yang telah di
setujui oleh menteri perumahan rakyat dan bank Indonesia
e. Pejabat
dan konsulat perwakilan diplomatik, orang bukan WNI yang di perbantukan dengan
ketentuan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama, pejabat dari
organisasi Internasional yang di tetapkan oleh menteri keuangan
f. Bank
dan LKBB
Restitusi PPh atas bunga
deposito diberikan kepada yayasan yang penghasilannya hanya dari bunga
depositoyang penggunanya semata mata untuk kepentingan sosial/umum dan telah di
setujui menteri keuangan RI, dan kepada perorangan yang seluruh penghasilannya
tidak melebihi penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak
(PTKP). Jurnal pembukuan pemotongan pajak bunga deposito telah dilakukan pada
saat melakukan pembayaran kepada nasabah, sedangkan jurnal pelipatan pajak ke
rekening kas negara dilakukan sbb:
Debit
Kredit
|
200-030-30-0002
xxx-xxx-xxxxx
|
Titipan pajak deposito berjangka
Rekening kas negara / kliring
|
Sesuai jumlah pajak yang akan
dilimpahkan ke rekening kas
|
17.4 SERTIFIKAT DEPOSITO (SERTICATE DEPOSITS)
17.4.1 Pengertian Sertifikat Deposito
Dalam
Pedoman Akutansi Perbankan Indonesia (PAPI) ditetapkan pengertian sertifikat
deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito, yang bukti
sertifikat penyimpanannya dapat diperdagangkan/dipindah tangankan (atas unjuk).
Transaksi sertifikat deposito dicatat senilai nilai nominal yang tercantum
dalam sertifikat deposito. Bunga sertifikat deposito dihitung secara diskonto,
yaitu selisih antara nilai nominal deposito sertifikat deposito dengan jumlah
uang yang disetor. Sertifikat setora deposito yang diterima tunai atau
pemindahh bukuan diakui pada saat uang diterima atau pada saat pemindah bukuan
tersebut. Setoran sertifikat deposito melalui kliring diakui setelah saldonya
efektif. Jumlah setoran sertifikat deposito yang diterima bank adalah sebesar
nilai nominal dikurangi beban bunga dibayar dimuka (diskonto). Diskonto
diamortisasi secara proporsional setiap hari selama jangka waktu sertifikat
deposito. Sertifikat deposito tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh
tempo.
17.4.2 Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat
Deposito
Sertifikat
deposito pada dasarnya hampir sama dengan deposito berjangka yang telah dibahas
sebelumnya. Beberapa hal yang membedakan antara sertifikat deposito dengan
deposito berjangka antara lain sebagai berikut:
No
|
Perbedaan
|
Deposito
Berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
1.
2.
3.
4.
|
Pembayaran bunga
Pemindahan hak
Kepemilikan
Perhitungan Bunga
|
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
Tidak dapat dipindah tangankan
Atas nama
Tidak discounted
|
Pada dasar penutupan rekening (discounted)
Dapat dipindahtangankan
Atas unjuk
Discounted
|
Oleh karena itu pembahasan sertifikat
deposito ini hanya akan dibahas hal-hal yng akan dibahas dalam subbab deposito
berjangka.
17.4.3 Pembukaan Rekening Sertifikat Deposito
Apabila
seseorang atau suatu badan usaha mengjukan permohonan untuk membuka rekening
sertifikat deposito, khusus untuk deposan besar, perlu diketahui bahwa dalam
rangka pelaksanaan ketetuan Bank Indonesia mengenai prinsip mengenal nasabah (know your customer), nasabah harus
menyebutkan sumber dana yang akan disepositokan tersebut. Persyaratan untuk
pembukaan sertifikat deposito adalah calon nasabah mengisi permohonan pembukaan
rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri (misalnya, KTP, SIM dan
sebagainya). Apabila seseorang calon nasabah telah disetujui permohonan
pembukaan rekening sertifikat deposito, selanjutnya kepada yang bersangkutan
diminta untuk melakukan setoran. Setoran deposito dapat dilakukan dengan cara
tunai dan nontunai dengan warkat bank yang bersangkutan, dan secara nontunai
dengan warkat bank lain.
Misalkan
seorang calon nasabah ingin mendepositokan uangnya dalam bentuk sertifikat
deposito dengan nominal sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 5 Juli 2005
dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga 15% setahun, maka Jumlah Harus Dibayar
(JHD) adalah:
= Rp 481.927.710,00
Bunga/diskonto = Nominal sertifikat deposito –
Jumlah Harus Dibayar (JHD)
= Rp
500.000.000,00 - Rp 481.927.710,00
= Rp
18.072.290,00
PPh
atas bunga/diskonto = 20% × Rp
18.072.290,00 = Rp 3.614.458,00
Jadi
bunga/diskonto yang menjadi hak nasabah =
Rp 18.072.290,00 – Rp 3.614.458,00
=
Rp 14.457.832,00
Sehingga
jumlah yang harus disetorkan oleh nasabah sebesar Rp 500.000.000,00 dikurangi
Rp 14.457.832,00 = Rp 485.542.168,00. Transaksi atas pembukaan sertifikat
deposito tersebut dicatat dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Debit
Kredit
Kredit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
157-040-30-0001
200-030-30-0002
403-044-00-0005
203-030-30-xxxx
|
Kas/Rekening Nasabah Lainnya/Kas
Kliring
Beban biaya Ditangguhkan-Sertifikat
Deposito
Titipan Pajak Sertifikat Deposito
Provisi Setoran Valas (jika ada)
Rekening Sertifikat Deposito Nasabah
|
485.542.168
18.072.290
3.614.458
0
500.000.000
|
Tanda
bukti setoran yang dipergunakan telah disediakan oleh bank yang bersamgkutan.
Pada umumnya formulir tanda setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaannya
adalah sebagai berikut:
a. lembar
pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan
b. lembar
kedua berfungsi sebagai bukti setoran kepada nasabah
Penyetoran baru dibukukan oleh bank,
apabila bank telah menerima dana tersebut secara efektif. Penyetoran dengan
warkat bank lain atau transfer dari bank lain menunggu sampai dananya diterima
secara efektif oleh bank, baru kemudian bank menerbitkan sertifikat deposito.
17.4.4 Pencairan Sertifikat Deposito pada Saaat
Jatuh Tempo
Pencairan sertifikat deposito hanya dapat
diambil/ditarik kembali setelah jatuh tempo, yaitu sesuai dengan jangka waktu
yang dijanjikan pada saat pembukaan. Misalkan Sepri mendepositokan uangnya
sebesar Rp 500.000.000,00 dalam bentuk sertifikat deposito pada tanggal 5 Juli
2005 dengan jangka waktu tiga bulan, maka tanggal 5Oktober 2005 deposito
tersebut tidak dapat dicairkan. Namun demikian apabila pemegang sertifikat
deposito memerlukan uang maka dapat dilakukan dengan cara menjual sertifikat
deposito ke orang lain.
Jurnal pembukuan pada saat pencairan
sertifikat deposito yang sudah jatuh tempo adalah:
Debit
Kredit
Kredit
|
203-030-30-xxxx
403-044-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
|
Sertifikat Deposito
Nasabah
Provisi setoran dalam
valuta asing (jika ada)
Kas Kantor/Rekening
Nasabah Lainnya
|
500.000.000
0
500.000.000
|
17.4.5 Suku Bunga Sertifikat Deposito
Besarnya suku bunga sertifikat deposito
ditetapkan oleh rapat ALCO (Assets and
Liabilities Committe) setiap periode tertentu yang disesuaikan dengan
perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Sedangkan cara perhitungan
bunga sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Bunga/diskonto yang diterima oleh deposan
pada saat pembukaan rekening sertifikat yang dirumuskan sebagai berikut:
Bunga
diskonto = Nominal Sertifikat Deposito – Jumlah Harus Disetor (JHD)
Contoh
perhitungan:
Seorang
nasabah A ingin mendepositokan uangnya dalam bentuk sertifikat deposito dengan
nominal sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 5 Juli 2005 dengan jangka waktu
tiga bulan dan bunga 15% setahun, maka Jumlah Harus Dibayar (JHD) adalah:
= Rp 481.927.710,00
Bunga/diskonto = Nominal sertifikat deposito –
Jumlah Harus Dibayar (JHD)
= Rp
500.000.000,00 - Rp 481.927.710,00
= Rp
18.072.290,00
PPh
atas bunga/diskonto = 20% × Rp
18.072.290,00 = Rp 3.614.458,00
Jadi
bunga/diskonto yang menjadi hak nasabah =
Rp 18.072.290,00 – Rp 3.614.458,00
=
Rp 14.457.832,00
Sehingga
jumlah yang harus disetorkan oleh nasabah sebesar Rp 500.000.000,00 dikurangi
Rp 14.457.832,00 = Rp 485.542.168,00. Sedangkan jurnal pembukuan oleh bank
adalah sebagai berikut:
Debit
Debit
Kredit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
157-040-30-0001
200-030-30-0002
203-030-30-xxxx
|
Kas/Rekening Nasabah Lainnya/Kas
Kliring
Beban biaya Ditangguhkan
Titipan Pajak Sertifikat Deposito
Rekening Sertifikat Deposito Nasabah
|
485.542.168
18.072.290
3.614.458
500.000.000
|
Bunga yang ditangguhkan tersebut adalah
untuk periode selama tiga bulan, sehingga setiap hari secara otomatis oleh
sistem pembukuan dapat dilakukan amortisasi bunga yang ditangguhkan menjadi
beban biaya bunga (sebesar Rp 18.072.290,00/90 hari), dengan jurnal pembukuan
sebagai berikut:
Debit
Kredit
|
500-010-30-0403
157-040-30-0001
|
Beban Bunga
Sertifikat Deposito – Pihak III
Beban bunga
Ditangguhkan–Sertifikat Deposito
|
200.803
200.803
|
17.5 TABUNGAN (SAVINGS)
17.5.1 Pengertian Tabungan
Dalam
Pedoman Akuntansi Perbankan (PAPI) pengertian tabungan adalah simpanan pihak
lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat
disamakan dengan itu. Saldo tabungan disajikan sebesar jumlah kewajiban bank
kepada pemilik tabungan ditambah bunga yang dibayarkan melalui rekening
tabungan yang bersangkutan. Pajak atas bunga tabungan (tarif pajak kali bunga
yang diterima) dipotong (didebit) dari rekening tabungan yang bersangkutan.
17.5.2
Pembukaan Rekening Tabungan
Apabila
seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening
tabungan, khusus untuk tabungan dalan jumlah besar, maka bank perlu meyakini
terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar ingin menyimpan dananya di
bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak
terganggu oleh praktik-praktik yang dilakukan oleh bank lain atau lembaga
keuangan lain yang penempatan kelebihan alat likuidnya di bank lawan dalam
bentuk tabungan. Dalam pembukaan ini calon nasabah mengisi permohonan pembukaan
rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri seperti (KTP, SIM, Pasport dan
sebagainya) serta memberikan contoh tanda tangan KCTT (Kartu Contoh Tanda
Tangan). KCTT ini dipergunakan sebagai alat kontrol apabila buku tabungan
hilang. Apabila calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan rekening
tabungan, selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk melakukan setoran
pertama. Setoran pertama ini untuk masing-masing bank berbeda, dan pada umumnya
bank menetapkan setoran pertama sebesar Rp 500.000,00 untuk bank swasta dan Rp
150.000,00 sampai dengan Rp 200.000,00 untuk bank pemerintah, sedangkan untuk
bank syariah setoran pertamanya lebih rendah, yaitu Rp 50.000,00. Selain adanya
penetapan jumlah nominalnya diserahkan sepenuhnya kepada nasabah dalam
kelipatan Rp 5.000,00. Selain adanya penetapan jumlah minimal setoran, sebagai
jaminan keberadaan dana bank juga menetapkan saldo minimal yang ada dalam
setiap rekening. Untuk saldo minimal, masing-masing bank memiliki ketentuan
sendiri tentang besar nominalnya tetapi pada umumnya besarnya penetapan saldo
minimal harus diatas biaya administrasi yang dibebankan oleh bank kepada
nasabah yang bersangkutan. Atas pembukaan rekening tersebut dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
203-020-30-xxxx
403-044-00-0005
|
Kas Kantor/Rekening Nasabah
Lainnya/Kas Kliring
Rekening Tabungan Nasabah
Provisi Setoran dalam Valuta Asing
(apabila penyetoran menggunakan bank notes)
|
10.000
10.000
0
|
17.5.3 Penerimaan Setoran Tabungan
Untuk selajutnya setoran tabungan dapat
dilakukan dengan banyak cara, yaitu:
a. Setoran
Tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir
setoran dan menyerahkan kepada teller
bank beserta uangnya.
b. Setoran
nontunai dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran
dengan cara nasabah mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada beserta warkat bank tersebut.
c. Setoran
nontunai dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara
mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut.
d. Setoran
dengan transfer, yaitu nasabah melakukan transfer dari bank lainyang ditujukan
untuk keuntungan rekening tabungannya.
Misalkan seorang
penabung menyetorkan ke rekening tabungannya sebesar Rp100.000.000,00, maka
setoran ke rekening tabungan tersebut dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Penyetoran dilakukan di unit kerja
pengelola rekening
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
203-020-30-xxxx
403-044-00-0005
|
Kas Kantor/Rekening Bank
Lainnya/Kliring
Rekening Tabungan Nasabah
Provisi Setoran Valas (jika ada)
|
100.000.000
100.000.000
0
|
Penyetoran dilakukan di unit kerja
lainnya
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
403-044-00-0005
157-080-00-0002
|
Kas Kantor/Rekening Bank
Lainnya/Kliring
Provisi Setoran Valas (jika ada)
Rekening Antar Kantor
|
100.000.000
0
100.000.000
|
Pembukuan otomatis di unit kerja
pengelola rekening
|
|||
Debit
Kredit
|
157-080-00-0002
203-020-30-xxxx
|
Rekening Antar Kantor
Rekening tabungan Nasabah
|
100.000.000
100.000.000
|
Untuk
melakukan setoran tersebut harus menggunakan tanda bukti setoran yang
formulirnya telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir
setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaanya adalah sebagai berikut:
· Lembar
pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan
· Lembar
kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran
untuk nasabah
Penyetoran
dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain, menunggu sampai dananya
diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank membuka ke rekening
tabungannya. Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan oleh
nasabah yang bersangkutan atau oleh orang lain. Penyetoran dapat dilakukan
selam jam buka kas, khusus penyetoran dengan warkat-warkat bank lain agar
memperhatikan batas waktu jam kliring.
17.5.4 Penarikan/pengambilan Tabungan
Bank-bank
saat ini tidak lagi membatasi besarnya penarikan dan frekuensi penarikan, hanya
disyaratkan setelah ppenarikan tersebut saldo mengendap minimal ketentuan yang
ditetapkan (misalnya Rp 10.000,00). Jumlah ini merupakan cadangan biaya untuk
penutupan rekening, bila nasabah yang bersangkutan sudah tidak menggunakan
rekening tersebut. Namun demi keamanan bank dan nasabah, pengambilan tabungan
melalui ATM dibatasi maksimal Rp 2.000.000,00 sampai Rp 10.000.000,00.
Misalkan
seorang penabung ingin mengambil tabungannya sebesar Rp 3.000.000,00, maka
pengambilan tabungan tersebut dapat dilakukan dalam beberapa pilihan, antara
lain:
a. melalui
Kantor Cabang
Penarikan
dilakukan di kantor cabang pengelola rekening
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
403-044-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
|
Rekening
Tabungan Nasabah
Provisi
Setoran Valas (jika ada)
Kas
Kantor/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
|
3.000.000
0
3.000.000
|
Penarikan dilakukan
di kantor cabang lainnya (bukan pengelola rekening)
|
|||
Debit
Kredit
Kredit
|
157-080-00-0002
403-044-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
|
Rekening
Antarkantor
Provisi
Setoran Valas (jika ada)
Kas
Kantor/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
|
3.000.000
0
3.000.000
|
Pembukuan otomatis di
unit kerja pengelola rekening
|
|||
Debit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
157-080-00-0002
|
Rekening
Tabungan Nasabah
Rekening
Antarkantor
|
3.000.000
3.000.000
|
Pada saat pengambilan nasabah harus
dapat menunjukkan buku tabungan dan identitas diri seperti pada saat pembukaan
rekening tabungan. Serta untuk melakukan pengambilan tabungan harus menggunakan
tanda bukti pengambilan yang formulirnya telah disediakan oleh bank yang
bersangkutan.
b. melalui
ATM
Pengambilan
melalui ATM digunakan dengan menggunakan kartu ATM dan pada saat pengambilan
mesin ATM akan melakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Penarikan
secara tunai mesin ATM di unit kerja pengelola rekening
|
|||
Debit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
100-010-00-00xx
|
Rekening
Tabungan Nasabah
Kas
ATM
|
3.000.000
3.000.000
|
Penarikan secara
tunai melalui ATM di unit kerja lain (bukan pengelola rekening)
|
|||
Debit
Kredit
|
157-080-00-0002
100-010-00-00xx
|
Rekening
Antarkantor
Kas
ATM
|
3.000.000
3.000.000
|
Pembukuan otomatis di
unit kerja pengelola rekening
|
|||
Debit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
157-080-00-0002
|
Rekening
Tabungan Nasabah
Rekening
Antarkantor
|
3.000.000
3.000.000
|
Setelah
selesai melakukan pengambilan melalui ATM, ATM secar aotomatis akan
mengeluarkan tanda bukti pengambilan. Tanda bukti tersebut dapat dipergunakan
sebaai sarana pengawasan saldo penabung, sehingga diminta untuk menyimpan tanda
bukti tersebut. Pengambilan di kantor cabang hanya dapat dilakukan selama jam
buka pelayanan kas, sedangkan pengambilan di ATM dapat dilakukan setiap saat,
tanpa batas waktu.
17.5.5.
Suku Bunga Tabungan
Besarnya suku bunga tabungan, seperti
halnya simpanan lainnya, ditetapkan oleh rapat ALCO setiap periode tertentu
yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang
bersangkutan. Sedangkan perhitungan bunga tabungan ditetapkan oleh
masing-masing bank, namun demikian hamper semua bank telah menetapkan
perhitungan bunga tabungan berdasarkan saldo harian. Perhitungan pemebntukan
akrual bunga setiap hari dilakukan oleh system dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Bunga
=
Rumus tersebut dipergunakan untuk menghitung bunga setiap
hari. Hal ini harus dilakukan karena saldo setiap hari selalu berubah
(bermutasi). Transaksi pembukuan berkaitan dengan pembentukan bunga tersebut
dicatat dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
|
500-010-30-0201
|
Beban bunga Tabungan
|
Saldo Tabungan x suku
|
Kredit
|
227-010-30-0201
|
Beban Bunga Tabungan yang Masih Harus
Dibayar
|
Bunga / 360 hari
|
Sedangkan untuk
mengetahui hasil perhitungan dalam sebulan tinggal menjumlahkan
perhitungan-perhitungan harian tersebut dalam satu bulan.
Contoh Perhitungan: Misalnya penabung
ingin mengetahui perhitungan bunga bulan Agustus 2005 dengan kondisi suku bunga
lima persen setahun dan saldo hari
seperti di bawah ini.
Tanggal
|
Saldo Akhir Hari
|
Hasil Bunga
|
Bunga Kumulatif
|
1-8-2005
|
Rp
5,000,000
|
Rp 694
|
Rp 694
|
2-8-2005
|
Rp
5,200,000
|
Rp 722
|
Rp 1,416
|
3-8-2005
|
Rp
5,200,000
|
Rp 722
|
Rp 2,138
|
4-8-2005
|
Rp
5,400,000
|
Rp 750
|
Rp 2,888
|
5-8-2005
|
Rp
5,600,000
|
Rp 778
|
Rp 3,666
|
6-8-2005
|
Rp
6,000,000
|
Rp 833
|
Rp 4,499
|
7-5-2005
|
Rp
4,500,000
|
Rp 625
|
Rp 5,124
|
8-5-2005
|
Rp
5,500,000
|
Rp 764
|
Rp 5,888
|
9-5-2005
|
Rp
6,000,000
|
Rp 833
|
Rp 6,721
|
10-8-2005
|
Rp
6,000,000
|
Rp 833
|
Rp 7,554
|
11-5-2005
|
Rp
3,500,000
|
Rp 486
|
Rp 8,040
|
12-5-2005
|
Rp
4,500,000
|
Rp 525
|
Rp 8,665
|
13-5-2005
|
Rp
5,000,000
|
Rp 694
|
Rp 9,359
|
14-5-2005
|
Rp
7,000,000
|
Rp 972
|
Rp 10,331
|
15-5-2005
|
Rp
5,500,000
|
Rp 764
|
Rp 11,095
|
16-5-2005
|
Rp
4,500,000
|
Rp 625
|
Rp 11,720
|
17-5-2005
|
Rp
4,500,000
|
Rp 625
|
Rp 12,345
|
18-5-2005
|
Rp
5,000,000
|
Rp 694
|
Rp 13,039
|
19-5-2005
|
Rp
6,000,000
|
Rp 833
|
Rp 13,872
|
20-5-2005
|
Rp
7,000,000
|
Rp 972
|
Rp 14,844
|
21-5-2005
|
Rp
8,500,000
|
Rp 1,181
|
Rp 16,025
|
22-5-2005
|
Rp
9,000,000
|
Rp 1,250
|
Rp 17,275
|
23-5-2005
|
Rp
7,500,000
|
Rp 1,042
|
Rp 18,317
|
24-5-2005
|
Rp
8,000,000
|
Rp 1,111
|
Rp 19,428
|
25-5-2006
|
Rp
6,500,000
|
Rp 903
|
Rp 20,331
|
26-8-2005
|
Rp
6,000,000
|
Rp 833
|
Rp 21,164
|
27-8-2005
|
Rp
5,500,000
|
Rp 764
|
Rp 21,928
|
28-8-2005
|
Rp
7,000,000
|
Rp 972
|
Rp 22,900
|
29-8-2005
|
Rp
6,500,000
|
Rp 903
|
Rp 23,803
|
30-8-2005
|
Rp
4,500,000
|
Rp 625
|
Rp 24,428
|
31-8-2005
|
Rp
4,500,000
|
Rp 625
|
Rp 25,053
|
Bunga yang dibayarkan
kepada penabung sebesar Rp. 20.042, yaitu sebesar perhitungan bunga tersebut di
atas dikurangi dengan PPh atas bunga tabungan (Rp. 25.053 – Rp. 5.011).
Pencatatan bunga tabungan ke rekening nasabah dilakukan pada tanggal tertentu
(sesuai ketentuan bank) yang dilakukan secara otomatis oleh system pembukuan,
dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
|
227-010-30-0201
|
Beban Bunga Tabungan yang Masih Harus
Dibayar
|
Rp. 25.053
|
Kredit
|
200-030-30-0002
|
Titipan Pajak Bunga Tabungan
|
Rp. 5.011
|
Kredit
|
203-020-3-xxxx
|
Rekening tabungan Nasabah
|
Rp. 20.042
|
Catatan: Simpanan
(deposite Tabungan Giro ) dengan saldo sampai dengan Rp. 7,5 juta saat ini
tidak dikenakan PPh atas bunganya.
17.5.6.
Biaya Administrasi dan Biaya Bulanan Kartu ATM
Biaya administrai yang berkaitan dengan
piñata usahaan rekening tabungan dibagi menajdi dua, yaitu biaya administrasi
pengelolaan rekening dan biaya bulanan kartu ATM. Besarnya biaya administrasi
pengelolaan rekening dna biaya bulanan kartu ATM ditetapkan oleh masing-masing
bank. Misalnya biaya administrasi sebesar Rp. 3.000 dan biaya kartu ATM sebesar
pRp. 2.000 per bulan, maka setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan biaya ini
sebagai berikut:
Debit
|
203-020-30-xxxx
|
Rekening Tabungan Nasabah
|
5.000
|
Kredit
|
403-043-00-0005
|
Pendapatan Jasa Pelayanan
|
3.000
|
Kredit
|
403-043-00-0008
|
Pendapatan Jasa ATM
|
2.000
|
17.5.7.
Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening tabungan dapat
dilakukan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Rekening tidak aktif. Rekening tabungan
dikategorikan pasif apabila saldonya kecil dan jangka waktu yang cukup lama
tidak bermutasi.
b. Atas permintaan pemegang rekening sendiri
c. Atas perintah Bank Indonesia/Kantor Pusat Bank
yang bersangkutan
d. Dan sebagainya
Atas penutupan rekening tersebut
dikenakan biaya administrasi penutupan rekening yang besarnya ditetapkan oleh
masing-masing bank (misalkan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 10.000 dan
sisa saldo rekening penabung sebesar Rp. 500.000). Jurnal pembukuan untuk
mencatat transaksi penutupan rekening adalah sebagai berikut:
Debit
|
203-020-30-xxxx
|
Rekening Tabungan Nasabah
|
500.000
|
Kredit
|
403-043-00-0005
|
Pendapatan Jasa Pelayanan
|
10.000
|
Kredit
|
403-044-00-0005
|
Provisi Setoran Valas (jika ada)
|
0
|
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
|
Kas Kantor / Rekening nasabah lainnya
|
490.000
|
17.5.8.
Hadiah Undian Tabungan
Untuk menarik masyarakat agar mau
menabung di bank, berbagai upaya dilakukan oleh bank untuk menarik minat
masyarakat menabung, upaya yang dilakukan antara lain adalah pemebrian hadiah
undian. Pelaksanaan undian ini apda umumnya disentralisasi di kantor pusat bank
yang bersangkutan yang kemudian hadiahnya didistribusikan setelah ada pengumuman pemenang. Prosedur
akuntansi untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut:
a. Hadiah
berupa barang dan pengadaan serta pembayaran dilakukan di kantor pusat bank
(misalkan total hadiah sebear Rp. 5.000.000.000 termasuk pajak sebesar 20%),
jurnal pembukuannya adalah:
Debit
|
503-010-00-0001
|
Biaya Hadiah – Tabungan
|
4.000.000.000
|
Debit
|
503-030-00-0001
|
Biaya Pajak Undian – Tabungan
|
1.000.000.000
|
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
|
Kas Kantor / Rekening Supplier/Rekanan
|
5.000.000.000
|
b. Hadiah
berupa uang dan penyelenggaraan undian dilakukan di kantor pusat bank, jurnal
pembukuannya adalah :
Saat pembebanan biaya hadiah di kantor
pusat
|
|||||
Debit
|
503-020-00-0001
|
Biaya Hadiah – Tabungan
|
4.000.000.000
|
||
Kredit
|
200-030-30-0999
|
Titipan Lainnya
|
4.000.000.000
|
||
Pada
saat melakukan pencatata biaya pajak undian Tabungan
|
|||||
Debit
|
503-020-00-0001
|
Biaya Pajak Hadiah – Tabungan
|
1.000.000.000
|
||
Kredit
|
200-030-30-0999
|
Titipan Macam-macam Pajak untuk
Pemerintah
|
1.000.000.000
|
||
Pada saat melimpahkan ke unit kerja
pengelol rekening pemenang undian
|
|||||
Debit
|
200-030-30-0999
|
Titipan Lainnya
|
Sebesar
hadiah kepada pemenang yang bersangkutan
|
||
Kredit
|
157-080-00-0002
|
Rekening Antarkantor
|
|||
Di unit kerja pengelola rekening
pemenang undian makan terjadi jurnal otomatis sebagai berikut
|
|||||
Debit
|
157-080-00-0002
|
Rekening Antarkantor
|
Sebesar hadiah kepada pemenang
|
||
Kredit
|
203-020-30-xxxx
|
Rekening Tabungan Pemenang Undian
|
|||
1.6 TABUNGAN HAJI
Pada
dasarnya tabungan haji sama dengan tabungan, baik dalam cara pembukaan,
penyetoran dan penutupan rekening, perhitungan bunga, dan sebagainya. Perbedaan
satu-satunya hanya pada ketentuan bahwa dengan pembukaan rekening tabungna haji
dan telah mendapatkan kurs kuota haji. Transaksi ketentuan berkaitan dengan tabungan
haji antara lain sebagai berikut:
a. Pada
saat penyetoran oleh nasabah (misalkan sebesar Rp500.000,00), baik secara
tunai, pemindahbukuan dari rekening nasabah lainnya, maupun kliring, dilakukan
pembukuan dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
xxx-xxx-xxxxxx
203-020-30-xxxx
|
Kas
Kantor/Rekening Nasabah lainnya/kas kliring
Tabungan
Haji Atas Nama Nasabah
|
500.000
500.000
|
b. Pada
saat dilakukan penarikan tabungan haji oleh nasabah (misalkan sebesar
Rp200.000,00 baik secara tunai maupun
pemindahbukuan ke rekening nasabah lainnya, dilakukan pembukuan dengan
jurnal:
Debit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
xxx-xxx-xxxxxx
|
Tabungan
Haji Atas Nama Nasabah Kas Kantor/Rekening Nasabah lainnya/kas kliring
|
200.000
200.000
|
c. Pada
saat pembebanan biaya administrasi pengelolaan rekening setiap bulan (misalkan
biaya administrasi perbulan Rp5.000,00), dilakukan pembukuan secara otomatis
dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
403-043-00-0005
|
Tabungan
Haji Atas Nama Nasabah Kas Pendapatan Jasa Pelayanan
|
5.000
5.000
|
d. Pembentukan
akrual bagi hasil (biaya bunga) setiap hari akhir yang dilakukan secara
otomatisoleh sistem pembukuan yang berdasarkan saldo akhir hari yang bersangkutan,
dilakukan dengan jurnal:
Debit
Kredit
|
500-010-30-0301
227-010-30-0205
|
Beban
Bunga Tabungan Haji
Beban
Bunga Tabungan Haji yang Masih Harus Dibayar
|
Saldo
× tarif bunga/360 hari
|
e. Pada
setiap akhir bulan perhitungan bagi hasil/bunga secara akrual diatas kredit ke
rekening nasabah yang dilakukan otomatis oleh sistem, dilakukan pembukuan
dengan jurnal:
Debit
Kredit
Kredit
|
227-010-30-0205
200-030-30-0002
203-020-30-xxxx
|
Beban
Bunga Tabungan Haji yang Masih Harus Dibayar
Titipan
Pajak Bunga Tabungan Haji
Tabungan
Haji Atas Nama Nasabah Kas
|
Perhitungan
bunga akrual harian × 30 hari
20%
dari bunga
80%
dari bunga
|
f. Pada
saat penutupan rekening tabungan haji, baik karena saldo tabungan diambil
secara tunai maupun dipindahbukukan, nasabah akan dikenakan biaya penutupan
rekening. Misalkan saldo tabungan Rp5.000.000,00 dan biaya penutupan sebesar
Rp10.000,00, maka jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
403-043-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
|
Tabungan
Haji Atas Nama Nasabah
Pendapatan
Jasa Pelayanan
Kantor/Rekening
Nasabah lainnya/kas kliring
|
5.000.000
10.000
4.990.000
|
g. Pada
saat rekening tabungan haji dinyatakan pasif (saldo sangat kecil, misalkan
Rp15.000,00 dan tidak pernah bermutasi dalam jangka waktu tertentu), maka
rekening akan ditutup secara otomatis oleh sistem dan dikenakan biaya
administrasi penutupan yang dilakukan dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
|
203-020-30-xxxx
403-043-00-0005
|
Tabungan
Haji Atas Nama Nasabah Kas Pendapatan Jasa Pelayanan
|
15.000
15.000
|
Dengan
selesainya pembukuan yang berkaitan dengan simpanan pihak ketiga, maka
selesailah kegiatan yang menyangkut simpanan pihak ketiga. Saldo rekening pihak
ketiga inilah yang akan tampak dalam laporan neraca pada pos simpanan pihak
ketiga. Sedangkan simpanan yang terkait dengan simpanan dan pendapatan akan
tampak pada pos pendapatam jasa pelayanan.
Kami adalah Organisasi Kristen dibentuk untuk membantu orang dalam kebutuhan membantu, seperti help.So keuangan jika Anda akan melalui kesulitan keuangan atau Anda dalam kekacauan keuangan, dan Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda menemukan sulit untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini via email hari ini untuk bantuan seperti (pinjaman, start up uang): sandraloancompany1@gmail.com untuk Alkitab mengatakan "" Lukas 11:10 Setiap orang yang meminta, menerima; dia yang mencari, mendapat dan setiap orang yang mengetok, baginya pintu akan dibukakan "jadi jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja karena Yesus adalah sama kemarin, hari ini dan selamanya. Silakan ini hanya untuk berpikiran serius dan Tuhan takut orang dalam kesulitan keuangan dan ingin untuk menemukan jalan keluar.
BalasHapusAnda menyarankan untuk mengisi dan mengembalikan rincian di bawah ini ..
Namamu:______________________
Alamat Anda:____________________
Negaramu:____________________
Pekerjaan Anda:__________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: ______________
Pinjaman Durasi: ____________________
Pendapatan bulanan:__________________
Nomor ponsel:________________
Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________
Jika Anda telah mengajukan pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? di mana perusahaan berada? ...
Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, Atau kau menolak pinjaman oleh bank. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2% Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email:
BalasHapusspecialgraceloanfirm@gmail.com
divinegraceloanfirm@outlook.com
Terima kasih,
Ibu Elizabeth Daniel
Halo, ini adalah PATRICIA BERTHA PINJAMAN PERUSAHAAN. Dalam Perusahaan ini kami memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal.
untuk meningkatkan bisnis Anda?
Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya?
Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
Hari ini, kita mengatakan berhenti dan mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu
membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis pada tingkat 2% .Kami ingin menggunakan ini
media untuk memberitahu Anda semua bahwa kami membuat handal dan penerima bantuan dan
akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Kami adalah kesetiaan, kita terus kata dan janji-janji kita. Jadi hubungi kami hari ini via email:
Patriciaberthaloancompany@gmail.com
Data peminjam
1) Nama Lengkap: ......................................................
2) Negara: .........................................................
3) Alamat: .........................................................
4) Negara: ............................................................
5) Sex: ...............................................................
6) Status Pernikahan: .............................................
7) Pekerjaan: ...................................................
8) Nomor Telepon: ................................................
9) posisi Saat ini di tempat kerja: ...................................................
10) Pendapatan Bulanan: .............................................
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .................................
12) Pinjaman Durasi: ................................................
13) Tujuan Pinjaman: ..........................................
14) Agama: ......................................................
15) Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya: ...................................................
16) mata uang yang dipilih: ...................................................
Terima kasih,
mrs Bertha
makasi kak udah buat artikel simpanan giro . kalo bole nanya, berapa minimal kita dapat menyimpan uang dalam bentuk simpanan giro ?
BalasHapusAPAKAH Anda Perlu pinjaman? atau butuh pinjaman untuk melunasi dept atau tagihan khawatir lagi, dan jika demikian, silahkan hubungi kami langsung di: jeffersoncarsonloanfirm@hotmail.com
BalasHapusnama:....
Jumlah Pinjaman yang dibutuhkan: .......
negara:....
negara:...
nomor telepon:.....
CATATAN: SEMUA MAIL HARUS DIKIRIM KE EMAIL INI: jeffersoncarsonloanfirm@hotmail.com
APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN HUTANG HARI
BalasHapusINI
Pinjaman uang cepat kami tersedia
Bagi mereka yang membutuhkan uang
dengan cepat. Kita
Memiliki pinjaman jangka panjang dan
jangka pendek.
Perusahaan kami dapat membantu
siapapun yang membutuhkan
Pinjaman pada semua rentang amouth
yang Anda butuhkan
Pinjaman dari $ 1,000 sampai $
50.000.000,00. Kredit tinggi tidak
akan
Tersedia untuk semua pengguna, namun
jika Anda
Bisa memenuhi semua persyaratan, itu
Akan membantu anda untuk mendapatkan
uang anda
Sedang mencari, tidak peduli apakah
kamu
Kredit itu baik, buruk atau entah di
mana
Antara, kita di sini untuk membantu
Fakta bahwa kebanyakan pemberi
pinjaman melihat
Yang terbaik, itu adalah berapa
banyak waktu yang Anda miliki
Sudah di pekerjaan Anda saat ini,
berapa lama
Anda tinggal di rumah Anda saat ini,
dan jika
Anda memiliki akun pengguna yang
valid
Mereka untuk mendanai pinjaman anda
Kredit macet
Seharusnya tidak menghentikan Anda
untuk melamar
Karena perusahaan kami tahu Anda
Disini karena kamu butuh uang
hari ini.
Privasi & Keamanan
Informasi anda aman dan aman.
Hubungi kami hari ini
Alejandroloanservise@hotmail.com
(CEO) alejandroloan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKABAR BAIK
BalasHapusApakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk memulai?
Saya adalah direktur Nadira Muhammad Loans Limited,
Layanan pinjaman Nadira Muhammad adalah lisensi kredit investasi legal yang kami tawarkan
Pinjaman kepada Individu dan bisnis dan menyediakan
Layanan dan investasi yang dapat diandalkan untuk berbagai tingkat pelanggan / kandidat
Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, dengan jumlah minimum pinjaman dari
(3000 $ / € / Rp) untuk jumlah pinjaman maksimum ($ 700 miliar $ / € / Rp) dengan
Jangka waktu 1 tahun sampai 25 tahun. Hubungi kami oleh perusahaan
E-mail di: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com
Misi perusahaan ini adalah untuk menyediakan perorangan dan perusahaan
Organisasi swadaya
Memenuhi kebutuhan, harapan dan membantu meningkatkan jiwa kita
Dan komunitas mereka. Butuh pinjaman prom ?? Sekitar
48 jam layanan penuh bagi pelanggan kami.
Saya berharap untuk meminta Anda sesegera mungkin untuk memulai
Segera, kami siap melayani anda
Temukan pinjaman yang berminat untuk mengisi formulir aplikasi dibawah gaji