Selasa, 16 Oktober 2012

AKUNTANSI SIMPANAN PIHAK KETIGA



1.1     PENDAHULUAN
Simpanan pihak ketiga adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Simpanan pihak ketiga ini bersumber dari masyarakat,baik perseorangan maupun badan usaha,yang diperoleh bank dengan menggunakan bebagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank, dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh pihak bank dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
·      Giro (demand deposits)
·      Deposito (time deposits)
·      Sertifikat Deposito
·      Tabungan (saving)

1.2     GIRO (DEMAND DEPOSITS)
Demand Deposits merupakan simpanan pada bank, yang penarikannya dapat digunakan setiap saat dengan menggunakan cek,surat perintah pembayaran yang lamanya,atau dengan cara pemindah bukuan (giro). Dalam lingkungan internal bank itu sendiri giro merupakan dana yang ada di bank yang merupakan tanggung jawab dari bank pengelolaannya.
1.2.1 Pengertian Giro
Dalam pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro. Transaksi giro dicatat sebesar nominal. Saldo giro disajikan sebesar saldo kewajiban bank kepada pemegang giro. Dalam hal bank memberikan jasa giro kepada nasabah,maka jasa giro tersebut dicatat sebagai beban bunga yang dibayarkan. Saldo debit rekening giro (overdraft) disajikan sebagai bagian dari rekening kredit yang diberikan. Giro sebagian disimpan dari pihak ketiga disajikan di neraca pada sisi kewajiban dan ekuitas. Pembukuan bunga atau jasa giro dibukukan (dikreditkan) pada akhir bulan kerekening giro yang bersangkutan. Pajak atas bunga atau jasa giro (tarif pajak kali bunga yang diterima) dipotong (didebit) dari rekening giro yang bersangkutan. Atas rekening giro nasabah dibebani biaya administrasi bulanan dan langsung didebit ke rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1.    Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,     untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. TTD dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup


Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a.       Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b.      Cek atas unjuk
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c.       Cek silang
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi
sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d.      Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 Januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e.       Cek kosong
Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2.    Bilyet Giro (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3.    Alat Lainnya
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.

1.2.2    Pembentukan Rekening Giro
Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening giro, bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon pemegang rekening yang baik, jujur, bonafit, dan bertanggung jawab. Sehingga diharapkan akan dapat menunjang perkebangan usaha bank yang bersangkutan, khususnya untuk menumpuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah yang seperti diharapkan tersebut bank menentukan syarat dan menentukan seleksi terhadap calon nasabah. Pada saat pembukuan rekening, nasabah melakukan penyetoran (misal jumlah setoran pertama sebesar Rp.10.000.000,00) atas transaksi ini dilakukan pembukuan dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
203-010-30-0001
403-044-00-0005
Kas kantor/rekening nasabah lainnya/kas kliring
Rekening giro nasabah
Provesi setoran valas (jika ada)
10.000.000
10.000.000
0
                         
Pada saat pembukuan rekening, nasabah diberikan buku cek/bilyet giro. Atas pemberian cek/bilyet giro tersebut nasabah dibebani dengan ongkos pengantian cetakan buku cek /bilyet giro (misalkan ongkos cetak sebuah cek/bilyet giro sebesar Rp.100.000,00 sudah masuk materai sebayak 25 buah @Rp. 3.000,00) dan akan dibukukan dengan jurnal pembukuan sebagi berikut:
Debit

Kredit
kredit
100-010-00-0001
203-010-30-0001
403-043-00-0002
157-060-30-0014
Kas kantor
Rekening giro nasabah
Jasa administrasi pembuatan cek/bilyet giro
Persediaan benda-benda pos/materai (jika ada)
100.000

25.000
75.000

1.2.3  Penerimaan Setoran.
Setoran giro dapat dilakukan dalam 3 (tiga) jenis setoran, yaitu:
a.    Penyetoran tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya. Misalkan jumlah uang yang disetor sebanyak Rp.100.000.000,00, selanjutnya teller bank akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
Penyetoran dilakukan di unit kerja pengelola rekening.
Debit
Kredit
Kredit
100-010-00-0001
203-010-30-xxxx
403-044-00-0005
Kas kantor
Rekening giro nasabah
Provisi setoran valas (jika ada)
100.000.000
100.000.000
0
Penyetoran dilakukan unit kerja lainnya.
Debit
Kredit
Kredit
100-010-00-0001
403-044-00-0005
157-080-00-0002
Kas kantor
Provisi setoran valas (jika ada)
Rekening antar kantor
100.000.000
0
100.000.000
Pembukuan otomatis di unit kerja pengelola rekening.
Debit
Kredit
157-080-00-0002
203-010-30-xxxx
Rekening antar kantor
Rekening giro nasabah
100.000.000
100.000.000

b.    Setoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dengan menyerahkan kapada teller beserta warkat bank tersebut. Misalkan yang melakukan penyetoran adalah nasabah A,sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B, maka teller akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
Kredit
203-010-30-xxxx
203-010-30-xxxx
Rekening giro nasabah B
Rekening giro nasabah A
100.000.000
100.000.000

c.    Setoran nontunai dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller besrta warkat bank lain tersebut. Misalnya yang melakukan penyetoran adalah nasabah Ableh di bank Mandiri, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah Odah di bank BCA, maka teller bank Mandiri akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
1.    Pada saat penyetoran.
Debit
Kredit
157-070-00-0004
xxx-xxx-xx-xxxx
Kas kliring keluar
Rekening simpanan / pinjaman nasabah
100.000.000
100.000.000

2.    Kemudian warkat tersebut ditagihkan/dikliringkan ke bank BCA, dan dibukukan dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
157-070-00-0018
157-070-00-0004
Pelimpahan kliring
Kas kliring keluar
100.000.000
100.000.000

3.    Pada saat perolehan hasil kliring tersebut dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
Kredit
103-010-10-0002
157-070-00-0018
Giro pada BI-prnampungan hasil kliring
Pelipahan kliring
100.000.000
100.000.000

Pada saat yang sama saldo giro di aktifkan. Tanda bukti setoran yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaanya adalah sebagai berikut:
a.    Lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
b.    Lembar kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran untuk nasabah.
Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau orang lain. Penyetoran dapat dilakukan selama jam buka kas. Kusus penyetoran dengan warkat-warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring. Penyetoran yang terlambat dilakukan melewati jam kas masih dapat dipertimbankkan apabila dimasukkan untuk penutup kekurangan karena penarikan melailui kliring, namun penyetoran dengan warkat bank lain harus menunggu hasil kliring.
                                                       
1.2.4  Penarikan/Pengambilan
Pemgambilan atas beban rekening giro seorang nasabah dapat dilakukan dengan mempergunakan:
a.    Cek (surat perintah pembayaran) atau pengambilan secara tunai
b.    Bilyet Giro (surat perintah pemindah bukuan) atau pengambilan nontunai (overbooking)
Dalam hal-hal tertentu pengambilan dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi dengan ketentuan penandatanganan kuitansi oleh nasabah dilakukan dihadapan teller bank yang bersangkutan.
Apabila terjadi pengambilan dana dari rekening giro (misalkan nasabah menerbitkan cek sebesar Rp 50.000.000,00 dan memberikan kepada orang lain untuk mengambilnya), maka untuk melakukan transaksi pembukuan dilakukan jurnal:
Pengambilan tunai unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
203-010-30-xxxx
100-010-00-0001
Rekening Giro Nasabah
Kas Kantor
50.000.000
50.000.000
Pengambilan tunai di unit kerja lainnya
Debit
Kredit
157-080-00-0002
100-010-00-0001
Rekening Antarkantor
Kas Kantor
50.000.000
50.000.000
Pembukuan otomatis di unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
203-010-30-xxx
157-080-00-0002
Rekening Giro Nasabah
Rekening Antarkantor
50.000.000
50.000.000
Pengambilan Nontunai
Debit
Kredit
203-010-30-xxx
203-010-30-xxx
Rekening Nasabah Penerimaan Pembayaran
Rekening Giro Nasabah Penerbit Cek/BG
50.000.000
50.000.000






Selanjutnya berdasarkan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian mengenai minimum dana yang mengendap (core fund) di bank setiap bulan, maka beberapa bank memberlakukan ketentuan minimum saldo yang harus mengendap pada setiap akhir hari. Besarnya minimum saldo tersebut masing-masing bank berbeda dan merupakan kebijakan internal bank.

1.2.5 Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Pengertian cek/bilyet giro kosong adalah cek/bilyet giro yang ditolak oleh bank karena dana nasabah tidak mencukupi/kosong untuk membayar atau memenuhi amanat pada cek/bikyet giro yang bersangkutan. Dana yang dapat diperhitungkan sebagai dana nasabah adalah saldo giro efektif atau saldo fasilitas kredit yangbelum dipergunakan, atau fasilitas overdraft/cerukan yang diberikan oleh bank.
Perhitungan frekuensi penarikan cek/bilyet giro kosong adalah sebagai berikut:
a.    Satu lembar cek/bilyet giro yang sama, tetapi diajukan berulang-ulang dan ditolak pembayarannya dihitung sebagai satu kali penarikan cek/bilyet giro kosong.
b.    Beberapa cek/bilyet giro kosong yang ditarik oleh seorang nasabah dan ditolak pembayarannya oleh satu bank pada hari yang sama dihitung sebagai satu kali penarikan cek/bilyet giro kosong.
c.    Beberapa cek/bilyet giro yang ditarik satu nasabah dan ditolak pembayarannya oleh beberapa bank pada hari yg sama, maka frekuensi penarikan cek/bilyet giro kosong dihitung sama dengan bank yang menolaknya.

1.2.6  Penutupan Rekening Giro
Penutupan rekening giro dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.    Nama nasabah tercantum dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
b.    Menarik cek/bilyet giro kosong 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
c.    Menarik cek/bilyet giro kosong satu lembar dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau lebih
d.   Rekening tidak aktif/rekening giro pasif bersaldo nihil. Rekening giro dikategorikan pasif apabial saldonya kecil dan jangka waktu yang cukup lama tidak bermutasi.
e.    Atas permintaan pemegang rekening sendiri.
f.     Atas perintah Bank Indonesia/kantor pusat bank yang bersangkutan.
g.    Pemegang rekening meninggal

1.2.7  Fasilitas Cerukan Overdraft
Fasilitas cerukan/overdraft merupakan pengambilan dana melebihi saldo yang tercatat pada rekening giro yang nasabah yang bersangkutan. Maksimal besarnya cerukan ditetapkan 15% dari saldo giro yang tersedia secara efektif pada saat cerukan. Misalnya, apabila jumlah saldo giro pada saat cerukan sebesar Rp 200.000.000,00, maka fasilitas cerukan yang diberikan adalah Rp 30.000.000,00 (15% x Rp 200.000.000,00). Sehingga nasabah dapat mengambil sebesar Rp 230.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 + Rp 30.000.000,00).
Fasilitas cerukan tersebut tidak didukung dengan angka kredit atau jaminan yang dikuasai pleh bank. Pemberian fasilitas ini terbatas pada nasabah-nasabah tertentu berdasarkan penilaian bonafiditas, kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan di bisang perbankan, serta memperhatikan kemampuan usahanya.
Jangka waktu overdraft/cerukan maksimal 15 (lima belas) hari kerja, dengan demikian pada hari ke 16 (enam belas) cerukan tersebut harus dilunasi oleh nasabah. Apabila tidak bank akan mengubah fasilitas cerukan menjadi kredit efektif sesuai dengan persyaratan/ketentuan ketentuan kredit yang lazim berlaku di bank. Suku bunga cerukan tersebut ditetapkan sesuai kondisi bank yang bersangkutan, namun pada umumnya ditetapkan sebesar 1% diatas suku bunga kredit komersial tertinggi.

1.2.8  Daftar Hitam
Daftar hitam adalah daftar yang dikeluarkan Bank Indonesia yang berisi nama nasabah bank yang telah dikenakan sanksi penutupan rekening karena melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam  bulan atau menarik satu lembar cek/bilyet giro kosong dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau lebih.
Nama-nama tersebut berupa nama perorangan, badan usaha maupun badan hukum, sedangkan instansi pemerintah /lembaga negara, bank umum, BPR dan BUMN yang telah melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong tidak dicantumkan dalam daftar hitam.
Apabila nama nasabah tercantum dalam daftar hitam,maka semua bank harus menutup rekening giro nasabah yang bersangkutandan dilarang mengadakan hubungan rekening dengan nasabah yang bersangkutan, kecuali dalam bentuk rekening khusus (setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Bank Indonesia).
Daftar hitam yang dikeluarkan Bank Indonesia hanya berlaku untuk bank-bank di wilayah kerja Bank Indonesia yang mengeluarkan daftar hitam tersebut selama satu tahun sejak tanggal penerbitan.
Daftar hitam bersifat RAHASIA dan hanya dipergunakan untuk kepentingan internal bank-bank secara terbatas. Sehingga nama-nama yang tercantum dalam daftar hitam tidak diperkenankan dipublikasikan kepada pihak ketiga bukan bank.

1.2.9  Rehabilitasi dari Daftar Hitam
Nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam yang dikeluarkan Bank Indonesia dapat direhabilitasi oleh Bank Indonesia setelah dipenuhi hal-hal berikut:
a.    Tenggang waktu penutupan rekening telah melampaui jangka waktu sebagaimana diatur sebagaimana berikut:
·      nasabah dan pencantuman namanya dalam daftar hitam adalah selama jangka waktu 6 (enam) bulanterhitung sejak tanggal penutupan rekening.
·      Apabila dalam tenggang waktu tersebut nasabah yang bersangkutan masih menarik cek/bilyet giro kosong terakhir, maka tenggang waktu diperpanjang 6 (enam) bulan lagi terhitung mulai tanggal  penolakan cek/bilyet giro kosong terakhir.
·      Tenggang waktu bagi nasabah yang dimasukkan dalam daftar hitam ketiga kalinya dan seterusnya ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan  dan untuk pencantuman dalam daftar hitam ketiga kalinya dan seterusnya ditetapkan dalam 24 (dua puluh empat) bulan.
·      Daftar hitam yang telah berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya akan dihapus oleh Bank Indonesia. Nama-nama yang tercantum dalam daftar hitam dihapuskan dapat diterima kembali sebagai nasabah, kecuali mereka yang namanya tercantum kembali dalam daftar hitam yang berlaku.
b.    Selama tenggang waktu tersebut yang bersangkutan tidak melakukan cek/bilyet giro kosong lagi.
c.    Telah mengembalikan sisa buku cek/bilyet giro dan menyerahkan bukti penyelesaian cek/bilyet giro kosong yang ditariknya atau bukti tembusan rekening koran yang memuat pembayaran cek/bilyet giro yang bersangkutan.
d.    Menyerahkan surat pernyataan yang bermaterai cukup bahwa yang bersangkutan telahmenyelesaikan semua cek/bilyet giro yang menyebabkan rekening ditutup dan tidak akan melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong lagi.
Permohonan rehabilitasi diajukan oleh nasabah yang bersangkutan kepada Bank Indonesia setempat melalui bank yang meluakukan penutupan rekening.
                                               
1.2.10  Perhitungan Bunga dan Pajak
Ketentuan pemberian jasa/bunga giro atas saldo yang mengendap dalam rekening giro nasabah merupakan kebijaksanaan masing-masing bank. Ada bank yang memberikan jasa giro berdasarkan atas saldo yang tercatat atas saldo yang tercatat pada rekening giro pada akhir hari, ada pula yang memberikan giro berdasarkan perhitungan saldo rata-rata harian dalam sebulan dan ada pula yang memberikan jasa giro berdasarkan harga terendah yang tercatat dalam rekening dimaksud dalam bulan yang bersangkutan. Tergantung dari kondisi setiap bank.
Untuk perhitungan tarif suku bunga giro juga berbeda-beda, ada yang menggunakan tarif bunga tunggal (berapapun saldonya tarifnya tetap sama), dan ada pula yang menggunakan kelompok atau berjenjang. Contohnya :
a.    Saldo s/d Rp 5.000.000,00
b.    Saldo di atas Rp 5.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00
c.    Saldo di atas Rp 100.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000.000,00
d.   Saldo di atas Rp 1.000.000.0000.000,00
Jenjang tersebut untuk masing-masing bank akan berbeda, hal ini disesuaikan dengan kondisi bank yang ditentuka serta pasar sasaran yang targetkan.
Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah atas jasa giro tersebut dikenakan pajak penghasilan bunga (PPh) sebesar 20% dan bersifat final. Pengertian PPh final yang dipotong tidak dapat diperhitungkan dalam SPT tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Pengecualian atas pemberian PPh diberikan kepada:
a.    Dana pensiunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan RI.
b.    Palang Merah Indonesia (PMI).
c.    Gerakan pramuka.
d.   Tabungan uang muka rumah sederhanab yang diselenggarakan oleh bank yang telah disetujui oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Bank Indonesia.
e.    Pejabat diplomatik dan konsulat perwakilan diplomatik negara lain, orang lain buka WNI yang diperbantukan dengan ketentuan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama, pejabat dari organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
f.     Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
g.    Penabung dari jenis tabungan kecil.
h.    Setoran Ongkos Naik Haji (ONH).
Jurnal pembukuan berkaitan dengan pembayaran bunga/jasa giro dan pajak adalah sebagai berikut:
Misalkan berdasarkan perhitungan jumlah bunga/jasa giro sebesar Rp 10.000.000,00 dan pajak sebesar 20% (Rp 2.000.000.000), maka jumlah yang dikredit ke rekening giro nasabah adalah sebesar Rp 8.000.000.000,00 dengan jurnal pembukuan sbb:
Debit
Kredit
Kredit
227-010-30-0101
200-030-30-0002
203-010-30-xxxx
Beban Bunga Giro yang Masih Harus Dibayar
Titipan Pajak Giro
Rekening Giro Nasabah
10.000.000
2.000.000
8.000.000
Rekening titipan pajak tersebut akan dilimpahkan/disetorkan ke rekening kas negara setiap hari Selasa dan Jumat.

1.2.11  Penatausahaan Buku Cek/Bilyet Giro
Penatausahaan buku cek/bilyet giro kepada nasabah baru didasarkan pada keyakinan atas itikad baik dan bonafiditas dari nasabah baru, sedangkan untuk nasabah lama dalam memberikan tambahan buku cek/bilyet giro mempertimbangkan antara nasabah yang bersangkutan termasuk termasuk kategori rekening giro pasif dan apakah tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Buku cek/bilyet giro baru mulai berlaku apabila lembaran bukti penerimaan buku cek /bilyet giro yang terdapat pada lembar pertama setiap buku cek/bilyet giro telah dikembalikan oleh yang bersangkutan serta telah diterima oleh bank yang disertai dengan tanda tangan nasabah yang bersangkutan di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap lembar cek/bilyet giro harus diberikan identitas bank. Identitas tersebut berupa nama bank, nomor sandi bank/batch pada bagian bawah pada cek/bilyet giro (khusus untuk warkat kliring otomatis). Identitas pada cek/bilyet giro dimaksudkan untuk memudahkan dalam proses penagihan. Setiap pemberianb buku cek/bilyet giro dikenakan biaya percetakan yang dibebankan pada rekening giro nasabah. Besarnya biaya cetak tersebut ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.

1.2.12 Biaya Administrasi
Biaya administrasi berkaitan dengan kepenatausahaan rekening giro dibagi menjadi dua, yaitu biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan cek/bilyet giro. Besarnya biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi tolakan ditetapkan oleh masing-masing bank. Misalkan bank menetapkan biaya administrasi bulanan sebesar Rp 25.000,00 dan biaya tolakan cek/bilyet giro Rp 15.000,00 per lembar dan selama bulan tersebut terjadi empat kali tolakan. Maka akan dicatat dalam jurnal:
Debit
Kredit
Kredit
203-010-30-xxxx
403-043-00-0005
403-043-00-0005
Rekening Giro Nasabah
Pendapatan Jasa Pelayanan (bulanan)
Pendapatan Jasa Pelayanan (tolakan)
85.000.000
25.000.000
60.000.000

17.2.13Rekening Giro Pasif
Rekening giro digolongkan menjadi rekening pasif, apabila selama jangka waktu tertentu (misalnya, enam bulan) bersaldo kecil (misalnya, kurang dari Rp 50.000,00) dan tidak terjadi mutasi, baik penyetoran maupun pengambilan, kecuali berupa pembebanan biaya administrasi ataupun perhitungan bunga/jasa giro. Ketentuan suatu rekening giro digolongkan sebagai rekening giro pasif tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening giro yang digolongkan sebagai rekening pasif sebaiknya segera dihubungi pemilk rekeningnya agar yang bersangkutan dapat mengaktifkan kembali rekeningnya. Salinan rekening koran nasabah-nasabah yang dikategorikan pasif tetap dikirim ke alamatnya. Apabila pemberitahuan tersebut tidak sampai ke alamatnya (surat kembali ke bank), maka salinan rekening koran untuk bulan-bulan berikutnya tidak perlu dikirim lagi, dan sementara disimpan oleh bank. Pengiriman tersebut dilakukan setelah rekeningnay ditutup oleh bank, yaitu apabila saldonya telah nihil. Untuk menihilkan saldo yang ada, bank tidak boleh memindahkan saldo tersebut sebagai keuntungan bank, akan tetapi dengan cara membebankan biaya administrasi setiap bulan sampai saldonya nihil. Pengertian saldo kecil tersebut menurut ketentuan masing-masing bank.

17.3   DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSITS)
17.3 Deposito berjangka
Deposito berjangka merupakan bentuk simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang di janjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya, penarikan sebelum jatuh tempo dikenai denda.
17.3.1 Pengertian deposito berjangka
Dalam PAPI (pedoman akuntansi perbankan indonesia) deposito berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Transaksi deposito berjangka di catat sebesar jumlah nominal yang tercantum dalam bilyet giro atau sebesar kewajiban bank yang di janjikan. Setoran deposito yang diterima tunai atau pemindah bukuan di akui pada saat uang diterima atau pada saat tanggal pemindah bukuan tersebut. Sedangkan setoran deposit yang berasal dari dana kliring diakui setelah dana diterima secara efektif. Kewajiban bunga deposito yang belum dibayarkan disajikan dalam rekening “bunga yang harus dibayar”. Deposito berjangka ditawarkan kepada masyarakat dengan jangka waktu  1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan. Bunga deposito berjangka dihitung sesuai dengan tanggal efektif mengendap di bank dan dibayarkan pada setiap tanggal valuta. Atas bunga deposito berjangka tersebut dikenakan pajak bunga deposito berjangka (tarif pajak kali bunga yang diterima) yang dipotong langsung dari bunga yang bersangkutan. Jumlah bunga setelah ditopong pajak dibukukan kerening lain yang ditunjuk oleh nasabah pada saat pembukaan rekening deposito berjangka yang akan dibayar setiap tanggal valuta dicadangkan terlebih dahulu pada setiap akhir hari dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
500-010-30-0402
227-010-30-0302
Beban bunga deposito berjangka-pihak ketiga
Beban bunga deposito berjangka yang masih harus dibayar
Saldo x tarif
Bunga/360hari

17.3.2    Jangka Waktu
Pada umumnya bank-bank menawarkan deposito dengan jangka waktu sebagai berikut:
-jangka waktu : 1 bulan                                               -jangka waktu : 12 bulan
-jangka waktu : 3 bulan                                               -jangka waktu : 18 bulan
-jangka waktu : 6 bulan                                               -jangka waktu : 24 bulan
Sedangkan penetapan bunga untuk setiap jangka waktu ditetapkan masing-masing bank sesuai dengan perhitingan kondisi bunga kondisi bunga di pasar. Jika diperhitungkan bunga yang akan datang cenderung menurun,maka penetapan bunga untuk jangka waktu yang lebih panjang  lebih rendah. Sebaiknya, jika diperhitungkan bunga pasar yang akan datang cenderung meningkat,maka penempatan untuk jangka waktu yang lebih panjang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat menetapkan depositnya dtengan jangka waktu yang paling panjang,dengan demikian bila terjadi kenaikan bila terjadi kenaikan bunga deposito, maka bank akan tetap memelihara deposito tersebut dengan bunga seperti pada saat pembukuan.

17.3.3 Pembukaan rekening deposito
Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening deposito, khusus untuk deposan besar, bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar ingin menyimpana dananya di bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak terganggu oleh perpindahan deposan besar tersebut dari satu bank ke bank lain dalam mencari bunga yang paling menguntungkan. Karena pada umumnya deposan besar tingkat loyalitasnya terhadap bank tertentu sangat tipis, lain halnya jika nasabah tersebut merupakan deposan menengah ke bawah. Kemungkinan terjadi perpindahan antara satu bank ke bank lain untuk mendapatkan selisih bunga yang lebih tinggi bagi deposan menengah kebawah pada umumnya jangka terjadi. Hal penting yang menjadi pilihan adalah aspek keamanan.
Persyaratan untuk pembukaan deposito lebih sederhana dibandingkan permohonan pembukaan rekening giro, hanya mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri.besarnya nominal minimal deposito di tetapkan oleh masing masing bank, pada umumnya antara Rp. 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000.

17.3.4 Penerimaan setoran deposito
Setoran deposito dapat dilakukan dengan cara tunai atau secara nontunai, dengan warkat bank yang bersangkutan, dan secara nontunai dengan warkat bank lain.
Misal seorang calon nasabah mendepositokan uangnya sebesar 500.000.000 dan bank menetapkan biaya pembukaan rekening sebesar 10.000, maka transaksi pembukaan deposito tersebut:
Debit
Kredit
Kredit
kredit
xxx-xxx-xxxxxxx
403-043-00-0005
403-044-00-0005
203-030-30-xxxx
Kas/rekening nasabah lainya/kas kliring
Pendapatan jasa pelayanan
Provisi setoran valas (jika ada)
Rekening deposito nasabah
500.010.000
10.000
0
500.000.000

Tanda bukti setoran yang dipergunakan telah desediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir tanda setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaannya adalah sebagi berikut:
a.    Lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
b.    Lembar kedua berfungsi sebagi bukti penyetoran untuk nasbah.
Penyetoran baru dikukan oleh bank, apabila bank telah menerima dana tersebut dana tersebut secara efektif. Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain menunggu sampai dananya diterima secar efektif oleh bank, baru kemudian bank menerbitkan bilyet deposito.

17.3.5    Penarikan / pengambilan bunga / pokok deposito
Misal dari pembukuan deposito 500.000 diberikan bunga 7% per tahun dan jangka waktu deposito 3 bulan, maka bunga deposito setiap bulan sebesar (500.000.000 x 7% x 80% x 1/12) = Rp. 2.333.333 sedangkan 20% atau Rp. 583.333 merupakan pajak untuk negara.
Bunga deposito dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo, pembayaran bunga dapat dilakukan dengan cara:
a.    tunai
pada saat mengambil bunga, deposan harus menunjukkan bilyet deposito dan identitas diri, jurnal yang dilakukan teller
pembukuan otomatis untuk memindahkan bunga deposito ke rekening bunga yang sudah jatuh tempo
Debit

Kredit

kredit
227-010-30-0302

200-030-30-0002

200-030-30-0001
Beban bunga deposito berjangka yang masih harus di bayar.
Titipan pajak deposito (sebesar 20% dari bunga deposito)
Bunga deposito berjangka yang sudah jatuh tempo
2.916.666

583.333

2.33.333
Pengambilan bunga deposito oleh nasabah di teller
Debit

Kredit
Kredit
200-030-30-0001

403-044-00-0005
100-010-00-0001
Bunga deposito berjangka yang sudah jatuh tempo
Provisi setoran dalam valuta asing (jika ada)
Kas kantor
2.333.333

0  2.333.333

b.    dipindahbukukan ke rekening lain yang di tatausahakan di kantor cabang yang bersangkutan, jurnal yang dilakukan
Debit

Kredit
Kredit
Kredit
227-010-30-0302

200-030-30-0002
403-041-00-0602
xxx-xxx-xxxxxxx
Bungab Deposiyo Berjangka yg Sudah Jatuh Tempo
Titipan Pajak Deposito
Jasa Transfer (apabila melalui Kliring)
Rekening Nasabah/Kas Kliring
2.916.666

583.333
0
2.333.333

Pokok deposito hanya dapat diambil kembali setelah jatuh tempo pokok, yaitu sesuai dengan jangka waaktu yang dijanjikan pada saat pembukaan. Misalkan ada seorang nasabah mendepositokan 500.000.000 pada tanggal 5 juli 2005 dengan jangka waktu 3 bulan, maka sebelum tanggal 5 oktober 2005 deposito tidak dapat di cairkan. Namun ada beberaapa bank yang memberikan kelonggaran pada nasabahnya dalam keadaan kebutuhan dana yang mendesak, yaitu dengan mengambil kredit konsumtif dengan jaminan deposito yang bersangkutan atau pencairan pokok depositonya sebelum jatuh tempo dengan dikenakan denda sebesar tertentu menurut ketentuan yang ditetapkan oleh masing masing bank. Apabila bank dalam memberikan kredit kepada nasabah terikat dengan perjanjian jangka panjang waktu di sisi lain, bank kepada nasabah penyimpanannya tidak mengikat dengan perjanjian jangka waktu, maka pada suatu saat bank akan kesulitan likuiditas, jurnal pembukuan pada saat pencairan deposito yang sudah jatuh tempo adalah
Debit
Kredit
Kredit
Kredit
203-030-30-xxx
403-044-00-0005
403-041-00-0602
xxx-xxx-xxxxxx
Deposito Berjangka Nasabah
Provisi Setoran dalam Valuta Asing
Jasa Transfer (bila melalui kliring)
Kas Kantor/Rekening Nasabah Lainnya
500.000.000
0
0
500.000.000

Apabila deposito berjangka terpaksa harus di cairkan sebeluh jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti yang besarnya di tetapkan masing-masing bank. Misalkan dari contoh tersebut, nasabah mencairkan setelah mengendap 2 bulan 20 hari, dan bank mengenakan denda penalti sebesar 25% dari bunga yang di terima nasabah, maka beban bunga yang masih harus di bayar sebesar Rp1.944.000 (20/30 hari x Rp 500.000.000 x 7% x 1/12). dan pajak sebesar Rp388.889 (20/30 hari x Rp 500.000.000 x 7% x 20% x 1/12). Sedangkan jumlah denda/penalti sebesar Rp 1.555.556 dengan rincian sebagai berikut :
2 bulan Rp. 2.333.333 x 25%    = Rp 1.167.667
Rp 1.555.556 x 25%                  = Rp    389.889
Jurnal pembukuan yang dilakukan untuk transaksi diatas  dicatat sebagai berikut:
Debit
Debit

Kredit
Kredit
Kredit
Kredit
203-030-30-xxxx
227-010-30-0302

200-030-30-0002
403-043-00-0003
403-043-00-0004
403-044-00-0005
Deposito berjangka nasabah              
Beban bunga deposito berjangka yang masih harus di bayar 
Titipan pajak deposito berjangka
Pendapatan penalti deposito
Provisi Setoran Valuta Asing
Kas kantor/rekening nasabah lainnya 
500.000.000
1.944.444

388.889
1.555.556
0
499.999.999

                                               

17.3.6    Suku bunga deposito
Suku bunga terdiri atas suku bunga counter yaitu suku bunga yang tercantum pada papan pengumuman di masing-masing bank atau di media cetak dan suku bunga negoisasi. Suku bunga negoisasi di berikan kepada nasabah besar dengan maksud agar dengan kelebihan suku bunga tersebut mau menyimpan menyimpan di bank yang bersangkutan, perhitungan bunga deposito:
Bunga = pokok deposito  x suku bunga x Hari mengendap dalam bulan yang bersangkutan
                                                360 hari
Contoh:
Nasabah A mendepositokan uang 500 juta pada tgl 5 juli, dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 15% se tahun, maka bunga yang akan di terima 5 agustus adalah?
Bunga  = 500.000.000 x 15 % x 30 hari
                        360 hari
            = Rp 6.250.000,00
Bunga yang di bayarkan sebesar perhitungan tersebut dikurangi dengan PPh atas bunga deposito sebesar 20% yaitu sebesar 6.250.000 – 1.250.000 = Rp 5.000.000,00

17.3.7    Bilyet deposito hilang
Bila bilyet deposito hilang, maka deposan membuat laporan tertulis kepada kantor cabang bank penerbit bilyet deposito tersebut dilampiri:
a. surat keterangan kehilangan bilyet deposito dari kepolisian
b. surat pernyataan dari deposan yang menyatakan bahwa bilyet yang hilang tidak berlaku lagi
Hal tersebut perlu di beritahukan ke bank bank yang bersangkutan, untuk mencegah penggunaan bilyet deposito sebagai jaminan kredit di bank lain, untuk penggantian bilyet deposito tersebut masing masing bank mempunyai kebijakan sendiri-sendiri.

17.3.8    Perpanjangan deposito berjangka
Untuk memudahkan deposan dalam memperpanjang jangka waktu depositonya, bank-bank memberikan fasilitas perpanjangan secara otomatis, artinya bahwa jika jangka waktu deposito tersebut telah berakhir, maka deposan tidak perlu harus datang ke bank lagi, akan tetapi bank secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu deposito tersebut. Perpanjangan demikian harus dijanjikan pada saat pembukaan deposito, atas perpanjangan deposito tersebut tidak perlu di terbitkan bilyet deposito baru, namun pada bilyet deposito tersebut telah di cetak tulisan “perpanjangan secara otomatis”. Atas perpanjangan tersebut bank tetap harus bank tetap harus memberikan informasi  kepada deposan bahwa depositonya telah di perpanjang.

17.3.9    Pajak penghasilan atas bunga deposito
Berdasarkan  peraturan  pemerintah tarif Pph atas bunga deposito ditetapkan sebagai berikut:
a.    PPh 20% dan bersifat final dikenakan pada: wajib pajak perorangan, organisasi bidang keagamaan, organisasi sosial, organisasi PNS, organisasi Isteri PNS dan anggota ABRI, organisasi serikat kerja, BUMN/BUMD, Firma, kongsi, PT, CV, Koperasi, Yayasan, Lembaga, Perkumpulan, bentuk usaha tetap, dan sebagainya
b.    PPh 20% dan bersifat final atau sebesar tarif yang di tetapkan  berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda dikenakan pada: wajib pajak luar negeri
Pengertian PPh bersifat final adalah penghasilan dari bunga deposito tersebut tidak di cantumkan dalam SPT tahunan , sehingga PPh yang di potong tidak dapat di perhitungkan dengan PPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Bank tidak di perkenalkan memotong PPh atas bunga deposito kepada deposan sbb:
a.    Dana pensiun yang telah di setujui oleh menteri keuangan RI
b.    Palang merah Indonesia
c.    Gerakan pramuka
d.   Tabungan uang muka: rumah sederhana yang di selenggarakan oleh bank yang telah di setujui oleh menteri perumahan rakyat dan bank Indonesia
e.    Pejabat dan konsulat perwakilan diplomatik, orang bukan WNI yang di perbantukan dengan ketentuan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama, pejabat dari organisasi Internasional yang di tetapkan oleh menteri keuangan
f.     Bank dan LKBB
Restitusi PPh atas bunga deposito diberikan kepada yayasan yang penghasilannya hanya dari bunga depositoyang penggunanya semata mata untuk kepentingan sosial/umum dan telah di setujui menteri keuangan RI, dan kepada perorangan yang seluruh penghasilannya tidak melebihi penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jurnal pembukuan pemotongan pajak bunga deposito telah dilakukan pada saat melakukan pembayaran kepada nasabah, sedangkan jurnal pelipatan pajak ke rekening kas negara dilakukan sbb:
Debit
Kredit
200-030-30-0002
xxx-xxx-xxxxx
Titipan pajak deposito berjangka
Rekening kas negara / kliring

Sesuai jumlah pajak yang akan dilimpahkan ke rekening kas

17.4   SERTIFIKAT DEPOSITO (SERTICATE DEPOSITS)
17.4.1    Pengertian Sertifikat Deposito
Dalam Pedoman Akutansi Perbankan Indonesia (PAPI) ditetapkan pengertian sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito, yang bukti sertifikat penyimpanannya dapat diperdagangkan/dipindah tangankan (atas unjuk). Transaksi sertifikat deposito dicatat senilai nilai nominal yang tercantum dalam sertifikat deposito. Bunga sertifikat deposito dihitung secara diskonto, yaitu selisih antara nilai nominal deposito sertifikat deposito dengan jumlah uang yang disetor. Sertifikat setora deposito yang diterima tunai atau pemindahh bukuan diakui pada saat uang diterima atau pada saat pemindah bukuan tersebut. Setoran sertifikat deposito melalui kliring diakui setelah saldonya efektif. Jumlah setoran sertifikat deposito yang diterima bank adalah sebesar nilai nominal dikurangi beban bunga dibayar dimuka (diskonto). Diskonto diamortisasi secara proporsional setiap hari selama jangka waktu sertifikat deposito. Sertifikat deposito tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo.


17.4.2    Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pada dasarnya hampir sama dengan deposito berjangka yang telah dibahas sebelumnya. Beberapa hal yang membedakan antara sertifikat deposito dengan deposito berjangka antara lain sebagai berikut:
No
Perbedaan
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
1.

2.

3.
4.
Pembayaran bunga

Pemindahan hak

Kepemilikan
Perhitungan Bunga
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
Tidak dapat dipindah tangankan
Atas nama
Tidak discounted
Pada dasar penutupan rekening (discounted)
Dapat dipindahtangankan

Atas unjuk
Discounted
Oleh karena itu pembahasan sertifikat deposito ini hanya akan dibahas hal-hal yng akan dibahas dalam subbab deposito berjangka.

17.4.3    Pembukaan Rekening Sertifikat Deposito
Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengjukan permohonan untuk membuka rekening sertifikat deposito, khusus untuk deposan besar, perlu diketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan ketetuan Bank Indonesia mengenai prinsip mengenal nasabah (know your customer), nasabah harus menyebutkan sumber dana yang akan disepositokan tersebut. Persyaratan untuk pembukaan sertifikat deposito adalah calon nasabah mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri (misalnya, KTP, SIM dan sebagainya). Apabila seseorang calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan rekening sertifikat deposito, selanjutnya kepada yang bersangkutan diminta untuk melakukan setoran. Setoran deposito dapat dilakukan dengan cara tunai dan nontunai dengan warkat bank yang bersangkutan, dan secara nontunai dengan warkat bank lain.
Misalkan seorang calon nasabah ingin mendepositokan uangnya dalam bentuk sertifikat deposito dengan nominal sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 5 Juli 2005 dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga 15% setahun, maka Jumlah Harus Dibayar (JHD) adalah:
                                     = Rp 481.927.710,00
Bunga/diskonto           = Nominal sertifikat deposito – Jumlah Harus Dibayar (JHD)
                                    = Rp 500.000.000,00 - Rp 481.927.710,00
                                    = Rp 18.072.290,00
PPh atas bunga/diskonto         = 20% × Rp 18.072.290,00     = Rp 3.614.458,00
Jadi bunga/diskonto yang menjadi hak nasabah         = Rp 18.072.290,00 – Rp 3.614.458,00
                                                                                    = Rp 14.457.832,00
Sehingga jumlah yang harus disetorkan oleh nasabah sebesar Rp 500.000.000,00 dikurangi Rp 14.457.832,00 = Rp 485.542.168,00. Transaksi atas pembukaan sertifikat deposito tersebut dicatat dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Debit

Kredit
Kredit
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
157-040-30-0001

200-030-30-0002
403-044-00-0005
203-030-30-xxxx
Kas/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
Beban biaya Ditangguhkan-Sertifikat Deposito
Titipan Pajak Sertifikat Deposito
Provisi Setoran Valas (jika ada)
Rekening Sertifikat Deposito Nasabah
485.542.168

18.072.290
3.614.458
0
500.000.000
Tanda bukti setoran yang dipergunakan telah disediakan oleh bank yang bersamgkutan. Pada umumnya formulir tanda setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaannya adalah sebagai berikut:
a.    lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan
b.    lembar kedua berfungsi sebagai bukti setoran kepada nasabah
Penyetoran baru dibukukan oleh bank, apabila bank telah menerima dana tersebut secara efektif. Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain menunggu sampai dananya diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank menerbitkan sertifikat deposito.

17.4.4    Pencairan Sertifikat Deposito pada Saaat Jatuh Tempo
Pencairan sertifikat deposito hanya dapat diambil/ditarik kembali setelah jatuh tempo, yaitu sesuai dengan jangka waktu yang dijanjikan pada saat pembukaan. Misalkan Sepri mendepositokan uangnya sebesar Rp 500.000.000,00 dalam bentuk sertifikat deposito pada tanggal 5 Juli 2005 dengan jangka waktu tiga bulan, maka tanggal 5Oktober 2005 deposito tersebut tidak dapat dicairkan. Namun demikian apabila pemegang sertifikat deposito memerlukan uang maka dapat dilakukan dengan cara menjual sertifikat deposito ke orang lain.
Jurnal pembukuan pada saat pencairan sertifikat deposito yang sudah jatuh tempo adalah:
Debit
Kredit
Kredit
203-030-30-xxxx
403-044-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
Sertifikat Deposito Nasabah
Provisi setoran dalam valuta asing (jika ada)
Kas Kantor/Rekening Nasabah Lainnya
500.000.000
0
500.000.000

17.4.5    Suku Bunga Sertifikat Deposito
Besarnya suku bunga sertifikat deposito ditetapkan oleh rapat ALCO (Assets and Liabilities Committe) setiap periode tertentu yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Sedangkan cara perhitungan bunga sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Bunga/diskonto yang diterima oleh deposan pada saat pembukaan rekening sertifikat yang dirumuskan sebagai berikut:
Bunga diskonto = Nominal Sertifikat Deposito – Jumlah Harus Disetor (JHD)
Contoh perhitungan:
Seorang nasabah A ingin mendepositokan uangnya dalam bentuk sertifikat deposito dengan nominal sebesar Rp 500.000.000,00 pada tanggal 5 Juli 2005 dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga 15% setahun, maka Jumlah Harus Dibayar (JHD) adalah:
                                     = Rp 481.927.710,00
Bunga/diskonto           = Nominal sertifikat deposito – Jumlah Harus Dibayar (JHD)
                                    = Rp 500.000.000,00 - Rp 481.927.710,00
                                    = Rp 18.072.290,00
PPh atas bunga/diskonto         = 20% × Rp 18.072.290,00     = Rp 3.614.458,00
Jadi bunga/diskonto yang menjadi hak nasabah         = Rp 18.072.290,00 – Rp 3.614.458,00
                                                                                    = Rp 14.457.832,00
Sehingga jumlah yang harus disetorkan oleh nasabah sebesar Rp 500.000.000,00 dikurangi Rp 14.457.832,00 = Rp 485.542.168,00. Sedangkan jurnal pembukuan oleh bank adalah sebagai berikut:
Debit
Debit
Kredit
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
157-040-30-0001
200-030-30-0002
203-030-30-xxxx
Kas/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
Beban biaya Ditangguhkan
Titipan Pajak Sertifikat Deposito
Rekening Sertifikat Deposito Nasabah
485.542.168
18.072.290
3.614.458
500.000.000
Bunga yang ditangguhkan tersebut adalah untuk periode selama tiga bulan, sehingga setiap hari secara otomatis oleh sistem pembukuan dapat dilakukan amortisasi bunga yang ditangguhkan menjadi beban biaya bunga (sebesar Rp 18.072.290,00/90 hari), dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
500-010-30-0403
157-040-30-0001
Beban Bunga Sertifikat Deposito – Pihak III
Beban bunga Ditangguhkan–Sertifikat Deposito
200.803
200.803

17.5   TABUNGAN (SAVINGS)
17.5.1    Pengertian Tabungan
Dalam Pedoman Akuntansi Perbankan (PAPI) pengertian tabungan adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat disamakan dengan itu. Saldo tabungan disajikan sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan ditambah bunga yang dibayarkan melalui rekening tabungan yang bersangkutan. Pajak atas bunga tabungan (tarif pajak kali bunga yang diterima) dipotong (didebit) dari rekening tabungan yang bersangkutan.

17.5.2    Pembukaan Rekening Tabungan
Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening tabungan, khusus untuk tabungan dalan jumlah besar, maka bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar ingin menyimpan dananya di bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak terganggu oleh praktik-praktik yang dilakukan oleh bank lain atau lembaga keuangan lain yang penempatan kelebihan alat likuidnya di bank lawan dalam bentuk tabungan. Dalam pembukaan ini calon nasabah mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri seperti (KTP, SIM, Pasport dan sebagainya) serta memberikan contoh tanda tangan KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan). KCTT ini dipergunakan sebagai alat kontrol apabila buku tabungan hilang. Apabila calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan rekening tabungan, selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk melakukan setoran pertama. Setoran pertama ini untuk masing-masing bank berbeda, dan pada umumnya bank menetapkan setoran pertama sebesar Rp 500.000,00 untuk bank swasta dan Rp 150.000,00 sampai dengan Rp 200.000,00 untuk bank pemerintah, sedangkan untuk bank syariah setoran pertamanya lebih rendah, yaitu Rp 50.000,00. Selain adanya penetapan jumlah nominalnya diserahkan sepenuhnya kepada nasabah dalam kelipatan Rp 5.000,00. Selain adanya penetapan jumlah minimal setoran, sebagai jaminan keberadaan dana bank juga menetapkan saldo minimal yang ada dalam setiap rekening. Untuk saldo minimal, masing-masing bank memiliki ketentuan sendiri tentang besar nominalnya tetapi pada umumnya besarnya penetapan saldo minimal harus diatas biaya administrasi yang dibebankan oleh bank kepada nasabah yang bersangkutan. Atas pembukaan rekening tersebut dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
Kredit
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
203-020-30-xxxx
403-044-00-0005
Kas Kantor/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
Rekening Tabungan Nasabah
Provisi Setoran dalam Valuta Asing (apabila penyetoran menggunakan bank notes)
10.000
10.000
0




17.5.3    Penerimaan Setoran Tabungan
Untuk selajutnya setoran tabungan dapat dilakukan dengan banyak cara, yaitu:
a.    Setoran Tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya.
b.    Setoran nontunai dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara nasabah mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada  beserta warkat bank tersebut.
c.    Setoran nontunai dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut.
d.   Setoran dengan transfer, yaitu nasabah melakukan transfer dari bank lainyang ditujukan untuk keuntungan rekening tabungannya.
Misalkan seorang penabung menyetorkan ke rekening tabungannya sebesar Rp100.000.000,00, maka setoran ke rekening tabungan tersebut dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Penyetoran dilakukan di unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
203-020-30-xxxx
403-044-00-0005
Kas Kantor/Rekening Bank Lainnya/Kliring
Rekening Tabungan Nasabah
Provisi Setoran Valas (jika ada)
100.000.000
100.000.000
0
Penyetoran dilakukan di unit kerja lainnya
Debit
Kredit
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
403-044-00-0005
157-080-00-0002
Kas Kantor/Rekening Bank Lainnya/Kliring
Provisi Setoran Valas (jika ada)
Rekening Antar Kantor
100.000.000
0
100.000.000
Pembukuan otomatis di unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
157-080-00-0002
203-020-30-xxxx
Rekening Antar Kantor
Rekening tabungan Nasabah
100.000.000
100.000.000
Untuk melakukan setoran tersebut harus menggunakan tanda bukti setoran yang formulirnya telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap dua yang penggunaanya adalah sebagai berikut:
·      Lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan
·      Lembar kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran  untuk nasabah
Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain, menunggu sampai dananya diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank membuka ke rekening tabungannya. Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan atau oleh orang lain. Penyetoran dapat dilakukan selam jam buka kas, khusus penyetoran dengan warkat-warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring.

17.5.4    Penarikan/pengambilan Tabungan
Bank-bank saat ini tidak lagi membatasi besarnya penarikan dan frekuensi penarikan, hanya disyaratkan setelah ppenarikan tersebut saldo mengendap minimal ketentuan yang ditetapkan (misalnya Rp 10.000,00). Jumlah ini merupakan cadangan biaya untuk penutupan rekening, bila nasabah yang bersangkutan sudah tidak menggunakan rekening tersebut. Namun demi keamanan bank dan nasabah, pengambilan tabungan melalui ATM dibatasi maksimal Rp 2.000.000,00 sampai Rp 10.000.000,00.
Misalkan seorang penabung ingin mengambil tabungannya sebesar Rp 3.000.000,00, maka pengambilan tabungan tersebut dapat dilakukan dalam beberapa pilihan, antara lain:
a.    melalui Kantor Cabang
Penarikan dilakukan di kantor cabang pengelola rekening
Debit
Kredit
Kredit
203-020-30-xxxx
403-044-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
Rekening Tabungan Nasabah
Provisi Setoran Valas (jika ada)
Kas Kantor/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
3.000.000
0
3.000.000

Penarikan dilakukan di kantor cabang lainnya (bukan pengelola rekening)
Debit
Kredit
Kredit
157-080-00-0002
403-044-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
Rekening Antarkantor
Provisi Setoran Valas (jika ada)
Kas Kantor/Rekening Nasabah Lainnya/Kas Kliring
3.000.000
0
3.000.000
Pembukuan otomatis di unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
203-020-30-xxxx
157-080-00-0002
Rekening Tabungan Nasabah
Rekening Antarkantor
3.000.000
3.000.000
Pada saat pengambilan nasabah harus dapat menunjukkan buku tabungan dan identitas diri seperti pada saat pembukaan rekening tabungan. Serta untuk melakukan pengambilan tabungan harus menggunakan tanda bukti pengambilan yang formulirnya telah disediakan oleh bank yang bersangkutan.
b.    melalui ATM
Pengambilan melalui ATM digunakan dengan menggunakan kartu ATM dan pada saat pengambilan mesin ATM akan melakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Penarikan secara tunai mesin ATM di unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
203-020-30-xxxx
100-010-00-00xx
Rekening Tabungan Nasabah
Kas ATM
3.000.000
3.000.000
Penarikan secara tunai melalui ATM di unit kerja lain (bukan pengelola rekening)
Debit
Kredit
157-080-00-0002
100-010-00-00xx
Rekening Antarkantor
Kas ATM
3.000.000
3.000.000
Pembukuan otomatis di unit kerja pengelola rekening
Debit
Kredit
203-020-30-xxxx
157-080-00-0002
Rekening Tabungan Nasabah
Rekening Antarkantor
3.000.000
3.000.000
Setelah selesai melakukan pengambilan melalui ATM, ATM secar aotomatis akan mengeluarkan tanda bukti pengambilan. Tanda bukti tersebut dapat dipergunakan sebaai sarana pengawasan saldo penabung, sehingga diminta untuk menyimpan tanda bukti tersebut. Pengambilan di kantor cabang hanya dapat dilakukan selama jam buka pelayanan kas, sedangkan pengambilan di ATM dapat dilakukan setiap saat, tanpa batas waktu.

17.5.5. Suku Bunga Tabungan
Besarnya suku bunga tabungan, seperti halnya simpanan lainnya, ditetapkan oleh rapat ALCO setiap periode tertentu yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Sedangkan perhitungan bunga tabungan ditetapkan oleh masing-masing bank, namun demikian hamper semua bank telah menetapkan perhitungan bunga tabungan berdasarkan saldo harian. Perhitungan pemebntukan akrual bunga setiap hari dilakukan oleh system dengan  rumus perhitungan sebagai berikut:
Bunga =
Rumus tersebut dipergunakan untuk menghitung bunga setiap hari. Hal ini harus dilakukan karena saldo setiap hari selalu berubah (bermutasi). Transaksi pembukuan berkaitan dengan pembentukan bunga tersebut dicatat dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
500-010-30-0201
Beban bunga Tabungan
Saldo Tabungan x suku
Kredit
227-010-30-0201
Beban Bunga Tabungan yang Masih Harus Dibayar
Bunga / 360 hari

Sedangkan untuk mengetahui hasil perhitungan dalam sebulan tinggal menjumlahkan perhitungan-perhitungan harian tersebut dalam satu bulan.
Contoh Perhitungan: Misalnya penabung ingin mengetahui perhitungan bunga bulan Agustus 2005 dengan kondisi suku bunga lima  persen setahun dan saldo hari seperti di bawah ini.
Tanggal
 Saldo Akhir Hari
 Hasil Bunga
 Bunga Kumulatif
1-8-2005
 Rp       5,000,000
Rp               694
Rp                 694
2-8-2005
 Rp       5,200,000
Rp               722
Rp              1,416
3-8-2005
 Rp       5,200,000
Rp               722
Rp              2,138
4-8-2005
 Rp       5,400,000
Rp               750
Rp              2,888
5-8-2005
 Rp       5,600,000
Rp               778
Rp              3,666
6-8-2005
 Rp       6,000,000
Rp               833
Rp              4,499
7-5-2005
 Rp       4,500,000
Rp               625
Rp              5,124
8-5-2005
 Rp       5,500,000
Rp               764
Rp              5,888
9-5-2005
 Rp       6,000,000
Rp               833
Rp              6,721
10-8-2005
 Rp       6,000,000
Rp               833
Rp              7,554
11-5-2005
 Rp       3,500,000
Rp               486
Rp              8,040
12-5-2005
 Rp       4,500,000
Rp               525
Rp              8,665
13-5-2005
 Rp       5,000,000
Rp               694
Rp              9,359
14-5-2005
 Rp       7,000,000
Rp               972
Rp            10,331
15-5-2005
 Rp       5,500,000
Rp               764
Rp            11,095
16-5-2005
 Rp       4,500,000
Rp               625
Rp            11,720
17-5-2005
 Rp       4,500,000
Rp               625
Rp            12,345
18-5-2005
 Rp       5,000,000
Rp               694
Rp            13,039
19-5-2005
 Rp       6,000,000
Rp               833
Rp            13,872
20-5-2005
 Rp       7,000,000
Rp               972
Rp            14,844
21-5-2005
 Rp       8,500,000
Rp            1,181
Rp            16,025
22-5-2005
 Rp       9,000,000
Rp            1,250
Rp            17,275
23-5-2005
 Rp       7,500,000
Rp            1,042
Rp            18,317
24-5-2005
 Rp       8,000,000
Rp            1,111
Rp            19,428
25-5-2006
 Rp       6,500,000
Rp               903
Rp            20,331
26-8-2005
 Rp       6,000,000
Rp               833
Rp            21,164
27-8-2005
 Rp       5,500,000
Rp               764
Rp            21,928
28-8-2005
 Rp       7,000,000
Rp               972
Rp            22,900
29-8-2005
 Rp       6,500,000
Rp               903
Rp            23,803
30-8-2005
 Rp       4,500,000
Rp               625
Rp            24,428
31-8-2005
 Rp       4,500,000
Rp               625
Rp            25,053

Bunga yang dibayarkan kepada penabung sebesar Rp. 20.042, yaitu sebesar perhitungan bunga tersebut di atas dikurangi dengan PPh atas bunga tabungan (Rp. 25.053 – Rp. 5.011). Pencatatan bunga tabungan ke rekening nasabah dilakukan pada tanggal tertentu (sesuai ketentuan bank) yang dilakukan secara otomatis oleh system pembukuan, dengan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
227-010-30-0201
Beban Bunga Tabungan yang Masih Harus Dibayar
Rp. 25.053
Kredit
200-030-30-0002
Titipan Pajak Bunga Tabungan
Rp.   5.011
Kredit
203-020-3-xxxx
Rekening tabungan Nasabah
Rp. 20.042
Catatan:   Simpanan (deposite Tabungan Giro ) dengan saldo sampai dengan Rp. 7,5 juta saat ini tidak dikenakan PPh atas bunganya.

17.5.6. Biaya Administrasi dan Biaya Bulanan Kartu ATM
Biaya administrai yang berkaitan dengan piñata usahaan rekening tabungan dibagi menajdi dua, yaitu biaya administrasi pengelolaan rekening dan biaya bulanan kartu ATM. Besarnya biaya administrasi pengelolaan rekening dna biaya bulanan kartu ATM ditetapkan oleh masing-masing bank. Misalnya biaya administrasi sebesar Rp. 3.000 dan biaya kartu ATM sebesar pRp. 2.000 per bulan, maka setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan biaya ini sebagai berikut:
Debit
203-020-30-xxxx
Rekening Tabungan Nasabah
5.000
Kredit
403-043-00-0005
Pendapatan Jasa Pelayanan
3.000
Kredit
403-043-00-0008
Pendapatan Jasa ATM
2.000

17.5.7. Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening tabungan dapat dilakukan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Rekening tidak aktif. Rekening tabungan dikategorikan pasif apabila saldonya kecil dan jangka waktu yang cukup lama tidak bermutasi.
b. Atas permintaan pemegang rekening sendiri
c. Atas perintah Bank Indonesia/Kantor Pusat Bank yang bersangkutan
d. Dan sebagainya
Atas penutupan rekening tersebut dikenakan biaya administrasi penutupan rekening yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing bank (misalkan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 10.000 dan sisa saldo rekening penabung sebesar Rp. 500.000). Jurnal pembukuan untuk mencatat transaksi penutupan rekening adalah sebagai berikut:
Debit
203-020-30-xxxx
Rekening Tabungan Nasabah
500.000
Kredit
403-043-00-0005
Pendapatan Jasa Pelayanan
10.000
Kredit
403-044-00-0005
Provisi Setoran Valas (jika ada)
0
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
Kas Kantor / Rekening nasabah lainnya
490.000

17.5.8. Hadiah Undian Tabungan
Untuk menarik masyarakat agar mau menabung di bank, berbagai upaya dilakukan oleh bank untuk menarik minat masyarakat menabung, upaya yang dilakukan antara lain adalah pemebrian hadiah undian. Pelaksanaan undian ini apda umumnya disentralisasi di kantor pusat bank yang bersangkutan yang kemudian hadiahnya didistribusikan  setelah ada pengumuman pemenang. Prosedur akuntansi untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut:
a.    Hadiah berupa barang dan pengadaan serta pembayaran dilakukan di kantor pusat bank (misalkan total hadiah sebear Rp. 5.000.000.000 termasuk pajak sebesar 20%), jurnal pembukuannya adalah:
Debit
503-010-00-0001
Biaya Hadiah – Tabungan
4.000.000.000
Debit
503-030-00-0001
Biaya Pajak Undian – Tabungan
1.000.000.000
Kredit
xxx-xxx-xxxxxx
Kas Kantor / Rekening  Supplier/Rekanan
5.000.000.000

b.    Hadiah berupa uang dan penyelenggaraan undian dilakukan di kantor pusat bank, jurnal pembukuannya adalah :

Saat pembebanan biaya hadiah di kantor pusat
Debit
503-020-00-0001
Biaya Hadiah – Tabungan
4.000.000.000
Kredit
200-030-30-0999
Titipan Lainnya
4.000.000.000
Pada saat melakukan pencatata biaya pajak undian Tabungan
Debit
503-020-00-0001
Biaya Pajak Hadiah – Tabungan
1.000.000.000
Kredit
200-030-30-0999
Titipan Macam-macam Pajak untuk Pemerintah
1.000.000.000
Pada saat melimpahkan ke unit kerja pengelol rekening pemenang undian
Debit
200-030-30-0999
Titipan Lainnya
Sebesar hadiah kepada pemenang yang bersangkutan
Kredit
157-080-00-0002
Rekening Antarkantor
Di unit kerja pengelola rekening pemenang undian makan terjadi jurnal otomatis sebagai berikut
Debit
157-080-00-0002
Rekening Antarkantor
Sebesar hadiah kepada pemenang
Kredit
203-020-30-xxxx
Rekening Tabungan Pemenang Undian







1.6     TABUNGAN HAJI
Pada dasarnya tabungan haji sama dengan tabungan, baik dalam cara pembukaan, penyetoran dan penutupan rekening, perhitungan bunga, dan sebagainya. Perbedaan satu-satunya hanya pada ketentuan bahwa dengan pembukaan rekening tabungna haji dan telah mendapatkan kurs kuota haji. Transaksi ketentuan berkaitan dengan tabungan haji antara lain sebagai berikut:
a.    Pada saat penyetoran oleh nasabah (misalkan sebesar Rp500.000,00), baik secara tunai, pemindahbukuan dari rekening nasabah lainnya, maupun kliring, dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit

Kredit
xxx-xxx-xxxxxx

203-020-30-xxxx
Kas Kantor/Rekening Nasabah lainnya/kas kliring
Tabungan Haji Atas Nama Nasabah
500.000

500.000

b.    Pada saat dilakukan penarikan tabungan haji oleh nasabah (misalkan sebesar Rp200.000,00 baik secara tunai maupun  pemindahbukuan ke rekening nasabah lainnya, dilakukan pembukuan dengan jurnal:

Debit
Kredit
203-020-30-xxxx
xxx-xxx-xxxxxx
Tabungan Haji Atas Nama Nasabah Kas Kantor/Rekening Nasabah lainnya/kas kliring
200.000
200.000

c.    Pada saat pembebanan biaya administrasi pengelolaan rekening setiap bulan (misalkan biaya administrasi perbulan Rp5.000,00), dilakukan pembukuan secara otomatis dengan jurnal:
Debit
Kredit
203-020-30-xxxx
403-043-00-0005
Tabungan Haji Atas Nama Nasabah Kas Pendapatan Jasa Pelayanan
5.000
5.000

d.   Pembentukan akrual bagi hasil (biaya bunga) setiap hari akhir yang dilakukan secara otomatisoleh sistem pembukuan yang berdasarkan saldo akhir hari yang bersangkutan, dilakukan dengan jurnal:
Debit
Kredit
500-010-30-0301
227-010-30-0205
Beban Bunga Tabungan Haji
Beban Bunga Tabungan Haji yang Masih Harus Dibayar
Saldo × tarif bunga/360 hari

e.    Pada setiap akhir bulan perhitungan bagi hasil/bunga secara akrual diatas kredit ke rekening nasabah yang dilakukan otomatis oleh sistem, dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit


Kredit
Kredit
227-010-30-0205


200-030-30-0002
203-020-30-xxxx

Beban Bunga Tabungan Haji yang Masih Harus Dibayar

Titipan Pajak Bunga Tabungan Haji
Tabungan Haji Atas Nama Nasabah Kas
Perhitungan bunga akrual harian × 30 hari
20% dari bunga
80% dari bunga

f.     Pada saat penutupan rekening tabungan haji, baik karena saldo tabungan diambil secara tunai maupun dipindahbukukan, nasabah akan dikenakan biaya penutupan rekening. Misalkan saldo tabungan Rp5.000.000,00 dan biaya penutupan sebesar Rp10.000,00, maka jurnal pembukuan sebagai berikut:

Debit
Kredit
Kredit
203-020-30-xxxx
403-043-00-0005
xxx-xxx-xxxxxx
Tabungan Haji Atas Nama Nasabah
Pendapatan Jasa Pelayanan
Kantor/Rekening Nasabah lainnya/kas kliring
5.000.000
10.000
4.990.000

g.    Pada saat rekening tabungan haji dinyatakan pasif (saldo sangat kecil, misalkan Rp15.000,00 dan tidak pernah bermutasi dalam jangka waktu tertentu), maka rekening akan ditutup secara otomatis oleh sistem dan dikenakan biaya administrasi penutupan yang dilakukan dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
203-020-30-xxxx
403-043-00-0005
Tabungan Haji Atas Nama Nasabah Kas Pendapatan Jasa Pelayanan
15.000
15.000
Dengan selesainya pembukuan yang berkaitan dengan simpanan pihak ketiga, maka selesailah kegiatan yang menyangkut simpanan pihak ketiga. Saldo rekening pihak ketiga inilah yang akan tampak dalam laporan neraca pada pos simpanan pihak ketiga. Sedangkan simpanan yang terkait dengan simpanan dan pendapatan akan tampak pada pos pendapatam jasa pelayanan.

8 komentar:

  1. Kami adalah Organisasi Kristen dibentuk untuk membantu orang dalam kebutuhan membantu, seperti help.So keuangan jika Anda akan melalui kesulitan keuangan atau Anda dalam kekacauan keuangan, dan Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda menemukan sulit untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini via email hari ini untuk bantuan seperti (pinjaman, start up uang): sandraloancompany1@gmail.com untuk Alkitab mengatakan "" Lukas 11:10 Setiap orang yang meminta, menerima; dia yang mencari, mendapat dan setiap orang yang mengetok, baginya pintu akan dibukakan "jadi jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja karena Yesus adalah sama kemarin, hari ini dan selamanya. Silakan ini hanya untuk berpikiran serius dan Tuhan takut orang dalam kesulitan keuangan dan ingin untuk menemukan jalan keluar.

    Anda menyarankan untuk mengisi dan mengembalikan rincian di bawah ini ..

    Namamu:______________________

    Alamat Anda:____________________

    Negaramu:____________________

    Pekerjaan Anda:__________________

    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: ______________

    Pinjaman Durasi: ____________________

    Pendapatan bulanan:__________________

    Nomor ponsel:________________

    Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________

    Jika Anda telah mengajukan pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? di mana perusahaan berada? ...

    BalasHapus
  2. Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, Atau kau menolak pinjaman oleh bank. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2% Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email:
    specialgraceloanfirm@gmail.com
    divinegraceloanfirm@outlook.com

    Terima kasih,
    Ibu Elizabeth Daniel

    BalasHapus
  3. Halo, ini adalah PATRICIA BERTHA PINJAMAN PERUSAHAAN. Dalam Perusahaan ini kami memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal.
    untuk meningkatkan bisnis Anda?
    Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya?
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
    Hari ini, kita mengatakan berhenti dan mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu
    membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
    untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis pada tingkat 2% .Kami ingin menggunakan ini
    media untuk memberitahu Anda semua bahwa kami membuat handal dan penerima bantuan dan
    akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Kami adalah kesetiaan, kita terus kata dan janji-janji kita. Jadi hubungi kami hari ini via email:
    Patriciaberthaloancompany@gmail.com
     Data peminjam
     1) Nama Lengkap: ......................................................
     2) Negara: .........................................................
     3) Alamat: .........................................................
     4) Negara: ............................................................
     5) Sex: ...............................................................
     6) Status Pernikahan: .............................................
     7) Pekerjaan: ...................................................
     8) Nomor Telepon: ................................................
     9) posisi Saat ini di tempat kerja: ...................................................
     10) Pendapatan Bulanan: .............................................
     11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .................................
     12) Pinjaman Durasi: ................................................
     13) Tujuan Pinjaman: ..........................................
     14) Agama: ......................................................
     15) Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya: ...................................................
     16) mata uang yang dipilih: ...................................................
     Terima kasih,
     mrs Bertha

    BalasHapus
  4. makasi kak udah buat artikel simpanan giro . kalo bole nanya, berapa minimal kita dapat menyimpan uang dalam bentuk simpanan giro ?

    BalasHapus
  5. APAKAH Anda Perlu pinjaman? atau butuh pinjaman untuk melunasi dept atau tagihan khawatir lagi, dan jika demikian, silahkan hubungi kami langsung di: jeffersoncarsonloanfirm@hotmail.com

    nama:....
    Jumlah Pinjaman yang dibutuhkan: .......
    negara:....
    negara:...
    nomor telepon:.....

    CATATAN: SEMUA MAIL HARUS DIKIRIM KE EMAIL INI: jeffersoncarsonloanfirm@hotmail.com

    BalasHapus
  6. APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN HUTANG HARI

    INI
    Pinjaman uang cepat kami tersedia

    Bagi mereka yang membutuhkan uang

    dengan cepat. Kita

    Memiliki pinjaman jangka panjang dan

    jangka pendek.
    Perusahaan kami dapat membantu

    siapapun yang membutuhkan

    Pinjaman pada semua rentang amouth

    yang Anda butuhkan

    Pinjaman dari $ 1,000 sampai $

    50.000.000,00. Kredit tinggi tidak

    akan

    Tersedia untuk semua pengguna, namun

    jika Anda

    Bisa memenuhi semua persyaratan, itu

    Akan membantu anda untuk mendapatkan

    uang anda

    Sedang mencari, tidak peduli apakah

    kamu

    Kredit itu baik, buruk atau entah di

    mana

    Antara, kita di sini untuk membantu

    Fakta bahwa kebanyakan pemberi

    pinjaman melihat

    Yang terbaik, itu adalah berapa

    banyak waktu yang Anda miliki

    Sudah di pekerjaan Anda saat ini,

    berapa lama

    Anda tinggal di rumah Anda saat ini,

    dan jika

    Anda memiliki akun pengguna yang

    valid

    Mereka untuk mendanai pinjaman anda

    Kredit macet

    Seharusnya tidak menghentikan Anda

    untuk melamar

    Karena perusahaan kami tahu Anda

    Disini karena kamu butuh uang

    hari ini.

    Privasi & Keamanan
    Informasi anda aman dan aman.

    Hubungi kami hari ini
    Alejandroloanservise@hotmail.com
    (CEO) alejandroloan

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. KABAR BAIK

    Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk memulai?
    Saya adalah direktur Nadira Muhammad Loans Limited,
    Layanan pinjaman Nadira Muhammad adalah lisensi kredit investasi legal yang kami tawarkan
    Pinjaman kepada Individu dan bisnis dan menyediakan
    Layanan dan investasi yang dapat diandalkan untuk berbagai tingkat pelanggan / kandidat
    Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, dengan jumlah minimum pinjaman dari
    (3000 $ / € / Rp) untuk jumlah pinjaman maksimum ($ 700 miliar $ / € / Rp) dengan
    Jangka waktu 1 tahun sampai 25 tahun. Hubungi kami oleh perusahaan
    E-mail di: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Misi perusahaan ini adalah untuk menyediakan perorangan dan perusahaan
    Organisasi swadaya
    Memenuhi kebutuhan, harapan dan membantu meningkatkan jiwa kita
    Dan komunitas mereka. Butuh pinjaman prom ?? Sekitar
    48 jam layanan penuh bagi pelanggan kami.

    Saya berharap untuk meminta Anda sesegera mungkin untuk memulai
    Segera, kami siap melayani anda
    Temukan pinjaman yang berminat untuk mengisi formulir aplikasi dibawah gaji

    BalasHapus